Polsek Samalantan Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting Desa Samalantan | Borneotribun.com

Rabu, 07 September 2022

Polsek Samalantan Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting Desa Samalantan

Polsek Samalantan Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting Desa Samalantan
Pertemuan rembuk pencegahan dan penanganan stunting di Desa Samalantan. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
BorneoTribun Bengkayang -- Upaya pencegahan dan penanganan stunting di Desa Samalantan mulai di galakkan. Pada hari ini Rabu (7/9) pagi mulai pukul 09.00 Wib Pemerintah Desa Samalantan mengadakan pertemuan rembuk pencegahan dan penanganan stunting di Desa Samalantan. 

Stunting adalah permasalahan yang menjadi atensi pemerintah oleh adanya surat dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat perihal pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah: Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota (Kecamatan), Desa/Kelurahan. "Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 322/BAPEDA/ TAHUN 2022 juga mendasari Rembuk Stunting" ujar Sawaji selaku Sekdes. 

Pertemuan dihadiri Paran Sekcam Samalantan, Ketua BPD Paulus Mardiono, Pendamping Desa Endangwati, S.Hut. dan bidan desa Seselia Ina. Para kader dari lima posyandu di Desa Samalantan dan para tokoh juga diundang. Kapolsek Samalantan Ipda Nusantara Sembiring memerintahkan PS. Kanit Binmas Aipda Parmin menghadiri kegiatan. Ketua BPD Paulus Mardiono mengungkapkan data sementara warga Desa Samalantan yang terindikasi stunting berjumlah 83 orang. Namun "Angka ini masih bisa berubah, " ujarnya.

Berita Polsek Samalantan Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting Desa Samalantan
Pertemuan rembuk pencegahan dan penanganan stunting di Desa Samalantan. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Adhitiyan Siti Pradihesti yang akrab disapa Tiyan Nutrisionis dari Puskesmas Samalantan hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut. Stunting adalah suatu kondisi gagal tumbuh (pada usia balita) disebabkan oleh kurang asupan gizi secara kronis dalam jangka waktu panjang. 

"Asupan gizi perlu diperhatikan sejak 1000 HPK  (Hari Pertama Kehidupan)" ujar Tiyan. Upaya pencegahan stunting perlu dilakukan pada usia remaja putri. Pemahaman ini sangat penting, agar mencegah perkawinan diusia dini. Setelah memasuki usia pernikahan dan sebagai ibu hamil, "untuk sekarang dianjurkan 6 kali USG kandungan", tutur Nutrosionis Tiyan.

Pemenuhan gizi bayi dan masa balita sangat diperlukan untuk cegah stunting. 

Ditambahkannya perlunya anak mengikuti pendidikan anak usia dini (Paud). Siklus kembali ke remaja putri lagi dengan mengenalkan resiko kehamilan bagi pernikahan usia dini. 

Nutrosionis Adhitiyan Siti Pradihesti mengungkapkan, "Kondisi stunting bisa kita lihat dari pertumbuhan dan perkembangan anak yang tidak sesuai umurnya". 

Indikasi tersebut bisa dilihat di kartu KMS (Kartu Menuju Sehat) yang diberikan oleh bidan sejak bayi lahir.

Menindaklanjuti pesan Kapolsek, Aipda Parmin Perlu dapat data anak yang terindikasi stunting. 

"Apabila  dari Polres  Bengkayang atau Polsek Samalantan melakukan baksos, merekalah yang kami utamakan (Untuk menerima bantuan)", ujar Parmin.

Disamping itu PS. Kanit Binmas juga mensosialisasikan stop pungutan liar (pungli). Ia juga mengingatkan kepada perangkat desa mengenai Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang tata cara mengolah lahan pertanian berbasis kearifan lokal. 

Mengakhiri sambutanya, Aipda Parmin mengingatkan tentang penggunaan media sosial dengan bijak, "Hindari perundungan / bullying dan ujaran kebencian". 

Ia menyampaikan beberapa minggu terakhir Polsek Samalantan masuk ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas dan mengajak peserta rembuk untuk optimalisasi penggunaan helm SNI.

Reporter: Rinto Andreas

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar