Pelaku. Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban. (BorneoTribun/Muzahidin) |
BorneoTribun Ketapang - Kelakuan bejat pria bernama SU (53) akhirnya terbongkar setelah polisi menangkapnya karena terlibat tindak pidana persetubuhan pada anak dibawah umur.
Ironisnya, kelakuan tak senonoh tersebut dia lakukan pada dua keponakanya sekaligus bernama RSK (14) dan RST (9) saat belajar mengaji di rumah SU.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana lewat Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, aksi SU terbongkar atas laporan ibu korban yang curiga atas perubahan sikap dan tingkah laku anaknya.
"Ibu korban curiga dengan prilaku anaknya RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar. Saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban” kata Yasin, Jum'at (16/09/22) kepada sejumlah media di Ketapang.
Yasin menjelaskan, begitu mengetahui salah satu anaknya menjadi korban pencabulan dari orang yang dikenalnya, ibu korban menanyakan hal serupa pada anak keduanya RST.
Dari pengakuan keduanya, RSK mengaku dicabuli pamannya sejak tahun 2020 sebanyak empat kali. Sementara pengakuan RST mengalami 2 kali dimulai awal tahun 2022 sampai sekarang.
Perbuatan tak pantas tersebut keduanya alami saat keduanya sedang belajar ngaji dengan pelaku.
"RSK mengaku 4 kali dilecehkan pamannya sejak tahun 2020. Sedangkan pengakuan adiknya RST dua kali awal tahun 2022 sampai sekarang," kata Yasin.
Tak terima kelakuan kerabatnya tersebut, ibu korban melaporkan SU ke Polres Ketapang dan polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis 15 September 2022 lalu.
Hasil pemeriksaan awal kata Yasin, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya
Barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis sudah dikantongi polisi.
“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” pungkas dia.
Reporter: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS