Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu | Borneotribun.com

Senin, 19 September 2022

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu

Petugas kepolisian Polres Sekadau menyamar sebagai pembeli sabu untuk mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sekadau.
Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu
Pelaku pengedar sabu di sekadau telah ditangkap Polres Sekadau. (BorneoTribun/Humas Pores Sekadau)

Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

BorneoTribun Sekadau - Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 buah plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu yang disimpan pelaku di tempat berbeda.

Barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut turut disita petugas, diantaranya dompet warna hitam berisi timbangan digital, HP beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pelaku datang dari Kabupaten Sintang

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo.

Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi pelaku dan berpura-pura ingin mengambil pesanan. 

Saat itu juga, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan diminta menunjukkan keberadaan narkoba tersebut.

"1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit," jelas Kasat Resnarkoba, Senin (19/9/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(yakop/mul)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar