Sekda Ketapang Alexander Wilyo Instruksikan Penerapan Electronic Government | Borneotribun.com

Rabu, 14 September 2022

Sekda Ketapang Alexander Wilyo Instruksikan Penerapan Electronic Government

berita ketapang Sekda Ketapang Alexander Wilyo Instruksikan Penerapan  Elektronik Goverment
Kegaitan apel pag di halaman Kantor Bupati Ketapang. (BorneoTribun/Ho-Prokopim Setda Ketapang)
BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Sekda Ketapang Alexander Wilyo Instruksikan Penerapan  Elektronik Goverment. Untuk efektivitas dan efesiensi birokrasi, Sekda Alexander Wilyo, S.STP.,MSi beri instruksi kepada para ASN khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang agar menerapkan Elektronic Goverment, yaitu penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik. 

Terkait dengan korespondensi, sekda juga sudah mewajibkan para pejabat agar melakukan pembubuhan tandatangan secara digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).

"Surat yang naik kepada saya, wajib tanda tangan digital. Saya harapkan juga untuk OPD yang lain seperti Sat. Pol. PP, BKPSDM, BPKAD melakukan hal yang sama. Ujar Beliau saat memimpin Apel Pagi, pada Senin (12/09/2022) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Sekda Ketapang Alexander Wilyo Instruksikan Penerapan  Elektronik Goverment
Sekda Ketapang Alexander Wilyo Instruksikan Penerapan  Elektronik Goverment. (BorneoTribun/Ho-Prokopim Setda Ketapang)
Lebih lanjut, untuk percepatan  penerapannya,  Sekda meminta pada bagian Organisasi Setda agar segera mendorong dan mengawal kepada OPD-OPD yang lain seperti Dinas Arsip Daerah dan Dinas Kominfo.

Untuk dipahami, apa yang Sekda perintahkan yaitu kewajiban penggunaan Tandatangan Elektronik, sesuai dengan  UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir dari laman Kominfo Rabu (14/9/2022), dalam "Fintech" dan Tanda Tangan Elektronik,  menjelaskan bahwa setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik. (sh)

(Muzahidin/naen/prokopim)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar