Sebanyak 79 Napi di Kalbar Dapat Remisi Langsung Bebas | Borneotribun.com

Rabu, 17 Agustus 2022

Sebanyak 79 Napi di Kalbar Dapat Remisi Langsung Bebas

Sebanyak 79 Napi di Kalbar Dapat Remisi Langsung Bebas
Arsip-Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar saat melakukan kegiatan beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalbar/BorneoTribun.
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Sebanyak 79 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat remisi langsung bebas atau (RU II) dalam rangka HUT Ke-77 RI.

"Total ada sebanyak 3.865 orang yang mendapat remisi, baik remisi pengurangan sebagian (RU I) dan remisi langsung bebas (RU II)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, di Pontianak, Selasa malam.

Dia menjelaskan pemberian remisi tersebut berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai mana telah diubah dalam PP No. 28 tentang Perubahan Pertama dan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua, serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dia menambahkan, bagi warga binaan yang mendapat remisi RU I yakni sebanyak 3.786 orang tersebut, maka masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RU I tersebut, sementara yang mendapat remisi RU II adalah yang langsung bebas dan lainnya.

"Untuk jumlah narapidana dan tahanan saat ini se-Kalbar yakni sebanyak 6.393 orang, terdiri sebanyak 5.054 orang narapidana, 1.338 orang tahanan, dan satu orang anak bawaan," ujarnya pula.

Dia menambahkan, dari sebanyak 3.786 narapidana yang mendapat remisi pengurangan sebagian, terdiri pengurangan satu bulan sebanyak 535 orang, kemudian pengurangan dua bulan 694 orang, pengurangan tiga bulan 1.687 orang, pengurangan empat bulan 482 orang, pengurangan lima bulan 312 orang, dan pengurangan enam bulan sebanyak 76 orang.

Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Dia berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.

(AD/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar