Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022 | Borneotribun.com

Sabtu, 20 Agustus 2022

Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022

Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022
Ilustrasi Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022. (BorneoTribun/Pexels)
BorneoTribun, Aceh -- Kasus perjudian menjadi perhatian khusus kepolisian, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu diungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (20/8/2022).

Diketahui , sebanyak 11 kasus perjudian sepanjang Agustus 2022 yang telah di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh beserta jajarannya.

Kombes Pol Winardy mengatakan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk komitmen memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang menyokongnya.

Ilustrasi. (BorneoTribun/Pexels)
Perwira menengah Polri itu mengatakan terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.

"Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, setelah arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi diungkap," kata Kombes Pol Winardy.

Alumni Akademi Kepolisian 1998 itu mengajak peran aktif masyarakat melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

"Masyarakat mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian segera melaporkannya. Jangan takut ada yang menyokong, biar aparat sekalipun akan ditindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Kombes Pol Winardy.

(hsa/ant/yk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar