Presiden Jokowi: Jangan Sampai Kasus Brigadir J Merusak Citra Polri | Borneotribun.com

Selasa, 09 Agustus 2022

Presiden Jokowi: Jangan Sampai Kasus Brigadir J Merusak Citra Polri

Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9-8-2022).
Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9-8-2022).

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Presiden RI Joko Widodo menegaskan penyelidikan atas meninggalnya Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus diselesaikan agar tidak merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Ungkapkan kebenaran apa adanya agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Polri. Itu yang terpenting, citra Polri tetap harus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, (9/8/2022).

Hingga saat ini, penyidik ​​baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Saya sudah katakan dari awal, sejak awal saya sampaikan penyelidikan menyeluruh. Jangan ragu-ragu. Jangan menutupi apa pun, ungkapkan kebenaran apa adanya," kata Presiden.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Tim Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan selama 30 hari di Markas Brimob, Kelapa Dua Depok.

Tim gabungan Itsus melakukan pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga mencopot tiga perwira dari jabatannya, yakni Irjen Polri. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari Jabatan Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri (Karo Paminal) Polri menjadi Kapolres Yanma, kemudian Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Provost Karo Div Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bharada E, juga ada seorang sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.

(DLN/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar