Pontianak terbitkan Perwa percepatan pencegahan dan penurunan stunting | Borneotribun.com

Selasa, 16 Agustus 2022

Pontianak terbitkan Perwa percepatan pencegahan dan penurunan stunting

Pontianak terbitkan Perwa percepatan pencegahan dan penurunan stunting
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka kegiatan sosialisasi Perwa Nomor 18 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting.
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 18 tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan angka Stunting (PPPS) di kota tersebut.

"Kota Pontianak sudah memasuki babak baru dalam penanganan stunting. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Perwa Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPPS, " kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Senin.

Dia berharap melalui terbitnya peraturan wali kota itu mampu menurunkan angka stunting hingga di bawah 14 persen dari populasi atau sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Peraturan Kepala Daerah tentang PPPS ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi perangkat daerah serta organisasi maupun kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan PPPS,” ungkapnya.

Kabar baik datang dari angka stunting balita dan prevalensi bayi di Kota Pontianak yang telah berada pada 12,4 persen. Apabila mengacu pada survei lokal ini, Bahasan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah menjalankan arahan Presiden lewat RPJMN 2020-2024.

“Kalau sudah 12,4 berarti Kota Pontianak aman dari stunting. Saya harap dengan terbitnya Perwa ini harus senantiasa jalin kolaborasi antara para pihak, saling bahu-membahu supaya angka stunting turun. Bahkan hingga nol, tentu dengan kerja keras,” ujarnya.

Bahasan juga mengimbau kepada camat dan lurah untuk menyampaikan peraturan wali kota tentang PPPS dengan benar dan bijak kepada masyarakat agar dapat dipahami. Tujuannya tidak lain agar seluruh warga Kota Pontianak mengetahui arti pentingnya pencegahan stunting.

“Karena mungkin masih ada yang belum mengerti dengan baik apa itu stunting, dan ada juga pengabaian dan penolakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menjelaskan, bersamaan dengan terbitnya Perwa tentang PPPS tersebut, BKKBN juga telah mengeluarkan kebijakan bagi perangkat daerah untuk membuat Tim PPPS.

“Diperkuat dengan Tim Pendamping Keluarga, sekarang sedang bekerja secara maksimal di lapangan, dan sekarang sedang ada pertemuan dan besok akan dievaluasi,” katanya.

Multi menambahkan, evaluasi ke depan akan mengacu pada hasil yang nantinya akan rutin dilaporkan kepada pemerintah pusat. Selain itu pula hambatan dan halangan yang terjadi kala proses di lapangan.

“Kita akan laporkan secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, kota, provinsi sampai nasional. Mudah-mudahan penurunan stunting bisa lebih cepat,” katanya.

(AD/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar