Polda Kalbar Berhasil Ungkap PETI dan Penyelewengan BBM Bersubsidi | Borneotribun.com

Senin, 08 Agustus 2022

Polda Kalbar Berhasil Ungkap PETI dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi.
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kedua tersangka itu, yakni pengelola SPBU berinisial M, dan pelaku PETI atau penampung BBM berinisial A, keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus PETI sebelumnya yang jajaran kami lakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Raden Petit Wijaya di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, sejak Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Kalbar menangani sebanyak 23 kasus di 10 TKP (tempat kejadian perkara) dengan lokasi penambangan di hutan, sungai, darat, serta tempat penampungan serta pengolahan dengan menangkap sebanyak 75 tersangka terdiri pekerja tambang, penampung, pengolah dan pemodal.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 68,9 kilogram emas, uang tunai Rp470 juta, serta 11 unit alat berat eksavator, " ujarnya.

Dia menambahkan, modus para pelaku dalam melakukan aktivitas mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat, kemudian hasil PETI itu dibawa ke pengepul hingga dijual ke pengolah emas di Pontianak hingga ke Jakarta.

Sementara itu, untuk kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan sebanyak 20 kasus dan diamankan sebanyak 25 tersangka dengan barang bukti sebanyak 55.180 liter solar subsidi, kemudian satu unit kapal motor, lima unit truk dan 20 unit kendaraan berbagai jenis dengan kerugian negara Rp9, 8 miliar.

"Adapun modus penyelewengan BBM subsidi dengan membeli berulang-ulang, kemudian menampungnya, setelah terkumpul banyak kemudian menjual BBM tersebut kepada pihak industri tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya pada masyarakat kecil (penambang) tetapi juga pada para pemodal maupun cukong yang selama ini tindak tersentuh hukum.

"Semoga dengan penindakan tegas ini maka aktivitas ilegal seperti Peti dan penyelewengan BBM subsidi bisa lebih ditekan lagi, dan kami berharap masyarakat bisa secepatnya melaporkan kalau melihat ada aktivitas ilegal di sekitarnya agar bisa diproses hukum, " katanya.

(AD/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar