Kapuas Hulu tindak lanjut surat Menpan RB terkait data pegawai | Borneotribun.com

Jumat, 05 Agustus 2022

Kapuas Hulu tindak lanjut surat Menpan RB terkait data pegawai

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso.

Kapuas Hulu, Kalbar - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini sedang mempersiapkan data pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pendataan pegawai. 

"Saat ini kami masih menyiapkan data tenaga kontrak yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu Sudarso, kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Sudarso, data sementara jumlah tenaga kontrak yang diterbitkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu sekitar 2.514 orang.

Menurutnya, BKPSDM Kapuas Hulu akan menyurati masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan koordinasi dan mencocokkan data.

"Kami targetkan data tersebut selesai dalam bulan Agustus ini, sebab batas terakhir data diminta oleh pusat sampai akhir bulan September," ucapnya.

Dia menjelaskan pendataan tenaga kontrak atau pegawai non ASN tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, juga untuk mengetahui status kepegawaian, karena berdasarkan peraturan untuk saat ini ada dua status kepegawaian pemerintahan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sekarang tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak atau honorer," katanya.

Meskipun demikian, ada kebijakan dari pemerintah pusat bagi pegawai bukan ASN yang telah bekerja di lingkungan pemerintahan selama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Makanya, kami diminta untuk melakukan pendataan karena bagi pegawai yang bukan ASN yang telah memenuhi syarat nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," kata Sudarso.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masing-masing organisasi perangkat daerah untuk menyiapkan data pegawai non ASN sesuai permintaan pemerintahan pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sudarso juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan masuk dan diterima sebagai PNS dan PPPK.

"Masyarakat juga harus waspada penipuan, jangan percaya jika ada yang menjanjikan untuk masuk PNS dan PPPK," katanya. (ant)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar