Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Rr, Ditetapkan Sebagai Tersangka | Borneotribun.com

Senin, 08 Agustus 2022

Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Rr, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Rr, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Brigjen Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Polri. Ferdy Sambo, di Rutan Bareskrim Polri, Minggu, usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Namanya sudah ditahan, pasti dia tersangka," kata Ketua Tim Reserse Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"(Diduga RR) dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," katanya.

Penahanan Brigadir RR, kata Andi, mulai hari ini (Minggu-red), akan ditempatkan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim Reserse Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan apa yang dituduhkan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh keluarga Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo 338 jo 351 ayat (3) juncto. juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR, dimungkinkan masih ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas) Poengky Indarti yang dihubungi terpisah mengatakan, ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

"Diduga akan ada tersangka lain dengan dugaan Pasal 55 E. Mohon masyarakat bersabar," kata Poengky.

Polri telah mengusut sebanyak 25 anggota yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigjen J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi Jumat (8/7) lalu. ).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kapolri. Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Klapa Dua Depok, dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan TKP kematian Brigadir J.

(LR/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar