Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sudah Ada di Sekadau | Borneotribun.com

Jumat, 22 Juli 2022

Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sudah Ada di Sekadau

Silahturahmi pengurus DPD LPM Kabupaten Sekadau. 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Sekadau menggelar silahturahmi antar pengurus dan sekaligus dalam rangka HUT LPM RI Ke-22 tahun 2022, bertempat di salah satu Cafe di Kabupaten Sekadau. Kamis (21/7/2022). 

Ketua DPD LPM Kabupaten Sekadau, Asmuni, mengatakan silaturahmi yang dilaksanakan  merupakan silahturahmi yang pertama kali dilakukan mengingat SK DPD LPM Kabupaten Sekadau juga baru dikeluarkan oleh DPD LPM Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 3 Juni 2022 lalu. 

"Dalam silahturahmi ini kita juga membahas persiapan pelantikan pengurus DPD LPM  Kabupaten Sekadau dan selanjutnya juga kita akan melakukan rapat kerja terkait program-program kerja LPM Kedepan," kata Asmuni saat didampingi Sekretarisnya, Kundori. 

Ia juga mengatakan, setelah dilantik, DPD LPM Kabupaten Sekadau akan melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau agar Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Sekadau mengetahui tentang keberadaan  LPM di Kabupaten Sekadau. 

"Kita berharap dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untung mendukung  program-program dan visi misi dari pada LPM ini. Dan nanti kita juga akan berkomunikasi langsung dengan Pemerintahan Desa terkait fungsi dan tugas dari pada LPM ini," ungkap pria yang juga CEO 4 Media Online ini. 

"Selamat Hari Ulang Tahun LPM RI ke-22," ucapnya. 

Untuk Diketahui, LPM merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki Tugas dan Fungsi antara lain: 

1. Melakukan pemberdayaan masyarakat   Desa

2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan

3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.

5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotong royong masyarakat. (*).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar