Sekadau,BorneoTribun.com - Acara Sosialisasi Stunting yang digelar oleh Bkkbn Provinsi Kalimantan Barat tersebut digelar di Gedung Pertemuan Kabupaten Sekadau, pada Jumat(22/7/22)
Dalam kegiatan itu hadir anggota DPR-RI, H Alifudin, SE, MM. Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H, M.H,. Plt Kepala Bkkbn Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat S.Sos M.Si.
Pada acara tersebut tengah berlangsung hadir dua orang Wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut. Namun pada saat Wartawan akan meliput, Salah seorang Wartawan mendapat informasi dari salah satu Panitia. bahwa biasanya pada kegiatan itu "Tidak Mengundang Wartawan Lokal"
Iwan wartawan Sekadau mencoba berkoordinasi dengan salah satu pihak panitia yang diketahui bernama "Ikhsani Kurniawan penyelenggara Bkkbn, dan benar saja, Ia mengatakan bahwa ini adalah acara provinsi dan mengundang media dari provinsi kata Ikhsani, Kepada Iwan wartawan sekadau
"Kami mengundang media setara dengan provinsi, nah nanti mereka yang mengutus biro yang ada di sekadau untuk meliput," Ujarnya Sekaligus menyebut nama beberapa media dan chanel TV yang mereka undang untuk meliput.
Tak selaras dengan ucapanya, pada acara tersebut bahkan tidak ada satupun media yang datang terkecuali dua Orang Wartawan yang mereka anggap Pewarta lokal dari sekadau tadi.
namun berbeda dari harapan yang Iwan inginkan untuk meliput kegiatan wakil bupati tersebut
Media yang hadir dari provinsi hanyalah tim peliput internal dari Bkkbn, Bukan Wartawan ucap Iwan kepada media ini
"jelas mereka telah meremehkan fungsi wartawan lokal, padahal wartawan lokal merupakan ujung tombak aspirasi masyarakat plosok disekadau sehingga pemerintah dapat mengetahui sejauh mana perkembangan segala sektor pembangunan sebuah daerah.
Apa lagi media lokal sudah di jadwalkan undangan oleh, Ajudan Wakil Bupati,
Padah jadwal untuk rekan wartawan Sekadau sudah di kirim ke Grup Whatshaap pada Kamis Malam
RENGIAT HARIAN WAKIL BUPATI SEKADAU
Jumat, 22 Juli 2022
07.30 WIB - Menghadiri Kampanye Percepatan Penurunan Stunting
Mess Pemda Kab Sekadau Terima Kasih
namun berbeda dari harapan yang inginkan saya untuk meliput kegiatan wakil bupati tersebut.
Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,
pelarangan terhadap wartawan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda. Kata Iwan.
Menanggapi hal itu, Koordinator FW & LSM Kalbar Indonesia Kabupaten Sekadau, Supriadi sangat menyesalkan, bahwa masih adanya sikap arogansi serta diskriminasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat selevel provinsi.
“Dari statement (panitia) jelas mereka telah meremehkan fungsi wartawan lokal, padahal wartawan lokal merupakan ujung tombak aspirasi masyarakat pelosok di Sekadau, sehingga pemerintah dapat mengetahui sejauh mana perkembangan segala sektor pembangunan sebuah daerah,” kata Supriadi saat dimintai tanggapannya.
“Lucu saja. Di zaman keterbukaan seperti sekarang, ternyata masih ada pejabat dan instansi yang masih diskriminasi terhadap wartawan,” cecarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal FW & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi menilai bahwa praktik-praktik diskriminasi dengan cara-cara arogansi yang ditunjukkan atau sebagainya terhadap kinerja pers merupakan “warisan” yang tidak perlu dipertahankan.
“Seharusnya kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran publik wajib diketahui oleh publik. Begitulah rata-rata kalau program dikemas hanya sebagai acara ‘seremonial’ belaka,” sindirnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia , Sujanto beranggapan, kalau dilihat dari spanduk yang terpasang dalam ruangan dinyatakan “sosialisasi program”, memang seharusnya acara itu terbuka bagi publik, termasuk wartawan yang ingin meliput. Lain cerita jika kegiatan itu dinyatakan sebagai kegiatan khusus, seperti rapat terbatas, pertemuan tertutup dan sebagainya.
“Lucu jadinya, padahal tidak sedikit program pemerintah yang sukses karena ekspos oleh media. Walaupun pastinya setiap program pemerintah yang dilaksanakan itu menggunakan anggaran yang bukan sedikit serta bersumber dari pajak yang dibayar oleh rakyat,” katanya.
“Miris jadinya melihat kenyataan-kenyataan seperti itu, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah program sosialisasi itu terselubung atau apa? Sehingga melarang wartawan untuk melakukan peliputan?” tandas Sujanto. (Red/Tim)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS