Anggota DPRD kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri |
Liri Muri mengatakan, bangunan yang memiliki nilai sejarah tidak boleh sembarang di robohkan karena bangunan tersebut bukan milik pribadi namun milik masyarakat umum Kabupaten Sekadau.
"Jangan beralasan pada pondasi yang sudah tidak kuat. Kalau di renovasi boleh tapi kalau dibongkar ganti baru itu bukan membangun namanya," ujarnya.
Menurutnya, menghilangkan nilai sejarah artinya orang yang tidak bisa berterimakasih kepada sesama.
"Saya selaku politisi partai Hanura mengecam dan mengutuk hal tersebut," tegasnya.
Liri Muri juga mengatakan, bahwa pembangunan Tugu Jam tersebut tidak melalui pembahasan di DPRD.
"Kami juga bingung ketika masyarakat bertanya terkait pembongkaran tersebut yang dimana pembongkaran itu juga secara tiba-tiba tidak ada pemberitahuan," katanya.
Liri menilai hal ini sepertinya ada kepentingan pribadi yang dimainkan," ungkapannya
"Saya minta oknum yang terlibat dalam hal ini agar di tindak jangan sampai permasalahan seperti ini ditoleransi terus oleh hukum karena banyak masyarakat kecewa dengan hal ini dan kami fraksi Hanura mengutuk keras pelanggaran ini," pungkasnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS