Sintang Kalbar, Suaraborneo.id - Bupati Sintang, Jarot Winarno menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Kalimamtan Barat, di salah satu Hotel di Sintang, Kamis (21/7/2022).Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Kalimamtan Barat. (Foto:ist)
Kerjasama yang dimaksud adalah dalam hal upaya pengawasan dan pemantauan bidang kekayaan intelektual dan penguatan sinergisitas antara Kanwilkumham Kalbar dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyampaikan sangat senang dengan sudah dilaksanakannya penandatangan perjanjian kerjasama tersebut. Karena kata dia, ada banyak kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Sintang yang belum didaftarkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat.
Contohnya motif kain tenun yang belum didaftarkan. Bukunya sudah dibuat tebal, namun belum didaftarkan secara hukum. Motifnya sudah ada yang diambil daerah lain.
"Tetapi kita tidak bisa komplain karena belum didaftarkan sebagai kekayaan intelektual Kabupaten Sintang. Banyak lagi yang lain seperti produk kuliber khas Sintang yang memang belum didaftarkan,” bebernya.
"Contohnya kue semprong, lontong sayur kasturi, kopi kelam robusta yang saya tanam. Banyak guru-guru kita yang menghasilkan buku-buku. Belum juga didaftarkan. Saya berharap dengan perjanjian kerjasama ini, menyadarkan kita, betapa hak kekayaan intelektual harus dijaga. Pekerja seni, lagu yang ada, perlu didaftarkan," jelasnya lagi.
"Terima kasih sudah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya berharap, semua paham akan pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual,” tutup Bupati Sintang.
Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan hak kekayaan intelektual wajib di pahami dengan baik.
“Kami ingin terus memberikan motivasi kepada pelaku usaha dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama mendaftarkan hasil pola pikir manusia dalam bentuk hak cipta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Sehingga kemudian mendapatkan catatan dan sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” terang Muhayan
“Setelah didaftarkan, kita akan sama-sama mengawasi supaya tidak ada terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual di tengah masyarakat,” ungkapnya. (hmp/*)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS