Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.Ik, MH, (Sumber: Istimewa) |
Borneo Tribun, Ketapang - 270 perkara selama bulan puasa tahun ini berhasil diungkap Polres Ketapang, Kalbar.
Hal itu diutarakan Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat gelar tersangka dan barang bukti di Mako polres Ketapang jalan Brigjend Katamso, Senin (18/4) petang.
Dia menjelaskan, dari jumlah perkara itu, 35 kasus masuk tahap penyidikan plus 52 orang pelaku ditahan. Sisanya yakni, 235 kasus hanya dilakukan pembinaan.
Yani merincikan, kasus yang dilakukan pembinaan dan penindakan yaitu, narkoba 18 kasus tahap penindakan, 10 kasus judi upaya penindakan, 49 kasus peredaran miras 5 masuk penindakan 44 lainnya pembinaan, kemudian kasus prostitusi online sebanyak 69 kasus bersifat pembinaan, 49 kasus premanisme, 2 kasus masuk tahap penindakan lantaran adanya tindakan kekerasan berupa penganiayaan, 47 sisanya dilakukan pembinaan.
Kapolres juga mengatakan, 10 kasus petasan (mercon) dan senjata tajam hanya dilakukan pembinaan. Sementara barang bukti (BB) seperti mercon dan 69 bilah parang disita polisi untuk dimusnahkan.
"Kasus-kasus yang dilakukan pembinaan itu, kita buatkan dengan surat pernyataan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan lagi," kata Kapolres berkacamata tersebut.
Perkara lainnya yang diungkap Polres adalah penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dengan pelaku sebanyak 2 orang.
Khusus perkara ini, polisi menemukan modus kejahatan dengan cara pelaku bertindak sebagai penampung dari BBM yang berasal dari pengantri solar di SPBU. Hasil tampungan solar itu, kemudian diangkut dan dijual kembali oleh para pelaku.
Kesemuanya itu adalah hasil penindakan hukum dalam kegiatan bertajuk operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Ketapang selama dua pekan dimulai tanggal 1 hingga 14 April 2022.
Baca berita BorneoTribun di Google News.
Reporter: Dins
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS