Protes Berlanjut, Masyarakat Desa Matan Jaya Kayong Utara Menanti Kejelasan Plasma Kebun Sawit | Borneotribun.com

Rabu, 30 Maret 2022

Protes Berlanjut, Masyarakat Desa Matan Jaya Kayong Utara Menanti Kejelasan Plasma Kebun Sawit

Protes Berlanjut, Masyarakat Desa Matan Jaya Kayong Utara Menanti Kejelasan Plasma Kebun Sawit
Protes Berlanjut, Masyarakat Desa Matan Jaya Kayong Utara Menanti Kejelasan Plasma Kebun Sawit. 


BorneoTribun, Kayong Utara - Puluhan warga desa Matan Jaya mendatangi kantor DPRD kabupaten Kayong Utara pada Rabu pagi (30/03/2022). Meski, jadwal audiensi itu ditentukan siang hari oleh DPRD sekitar pukul 2 siang. 


"Rencana, Insyaallah mudah-mudahan tidak ada halangan lagi," ujar Sarnawi ketua DPRD Kayong Utara saat dikonfirmasi pada Selasa (29/03/22). 


Rencananya, sekitar 50 orang warga yang datang itu bermaksud mengadukan perlakuan perusahaan kebun sawit PT Cipta Usaha Sejati (PT CUS) grup PT Pasifik Agro Sejati (PT PAS) terkait pembagian plasma 20-80. 


Koordinator aksi Hery Rosadi alias Sandi mengatakan, kedatangan mereka kali ini adalah kedatangan kedua kalinya, setelah pada pertemuan pertama tanggal 14 Maret 2022, anggota DPRD belum mengeluarkan rekomendasi jelas disebabkan tidak satupun manajemen perusahaan hadir, bahkan ironisnya pihak dinas pertanian dan perkebunan kayong Utara juga tidak nongol di gedung DPRD saat itu. 


Warga mendesak agar anggota DPRD menjadi penengah atas sengketa kebun plasma yang tidak di berikan oleh perusahaan sejak tahun 2012 terhitung dari masa tanam tahun 2007-2008. 


"Tuntutan kami agar perusahaan PT CUS segera penuhi kewajiban pembagian plasma 20/80 itu ditambah dengan dana endap selama masa tanam kebun yaitu terhitung dari tahun 2012 Itu adalah hak kami yang harus dibagi perusahaan," kata Sandi. 


Menurut dia, sesuai dengan surat keputusan gubernur Kalimantan Barat nomor 811/DISBUN/2019 tentang Peserta kebun masyarakat sekitar koperasi Citra Sejahtera yang bermitra dengan PT CUS.


"Jadi kami pikir tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak memenuhi tuntutan kami karena semua aturan sudah sesuai dengan aturan," kata Sandi, Rabu (30/03/2022).  


Sandi menjelaskan, dari SK Gubernur itu, total masyarakat yang berhak menerima pembagian kebun plasma 80/20 adalah sebanyak 651 peserta. 


"Jumlah itu udah sesuai dengan hasil verifikasi dari distanakbun Kayong Utara," ucapnya. 


Sandi menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi perusahaan, dirinya tidak menjamin akan terjadi tindakan yang bisa menganggu aktivitas PT CUS.


"Karena masyarakat sudah jenuh menerima janji dan menunggu terus dari perusahaan," tegas Sandi. (Dins)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar