Kejari Sanggau selesaikan Perkara Percobaan Pencurian di PT. SJAL Sanggau Secara Restorative Justice. |
BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar - Rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan nama tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Rabu 23 Februari 2022.
Bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kalbar hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Juniman Hutagaol, S.H, M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. S.H., M.H.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 15 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Tanpa Syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 15 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 pukul 02.00 Wib tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Security masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan satu (1) unit CCTV sehingga tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT. SJAL di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Selanjutnya tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak brankas tersebut namun tidak berhasil kemudian tersangka mengurungkan niatnya serta kembali kerumah tersangka.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Sanggau. Adanya asas opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau didamaikan untuk dihentikan penuntutannya. Sifat melawan hukum tindak pidana tersebut hilang dengan adanya restorative justice. Kedepan penegakkan hukum tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan hati nurani dan kemashalatan masyarakat.
Pada kesempatan ini juga Jampidum memberikan penghargaan kepada Kajari Sanggau atas inisiatifnya mengunjungi dan menyantuni keluarga Tersangka.
Terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto yang dipaparkan oleh Kejari Sanggau, pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui agar perkara tersebut dihentikan dengan restorative justice.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara percobaan pencurian ini merupakan perkara yang bisa diselesaikan diluar hukum. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.
Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ), sebanyak 6 (Enam) perkara yaitu Kejari Mempawah, perkara tindak pidana Percobaan Pencurian, Kejari Landak, Perkara Penganiayaan, Kejari Sekadau Perkara KDRT Kejari Sanggau 2 (dua) perkara, Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian dan Kejari Sambas, Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, S.H., M.H.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS