KDRT di Sekadau Damai Secara Restorative Justice | Borneotribun.com

Kamis, 17 Februari 2022

KDRT di Sekadau Damai Secara Restorative Justice

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. S.H., M.H., bersama Koordinator Pidum Milono, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Aan, S.H., M.H., mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan nama tersangka Albertus Jani anak Okarius Odung Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau tanggal 9 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Tanpa Syarat. 

Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Berawal pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 06.00 wib bertempat disebuah rumah di Dusun Tapang Sambas RT. 009, RW. 003, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, tersangka Albertus Jani telah melakukan kekerasan kepada korban Nita yang merupakan istri tersangka yang dilakukan dengan cara bermula saat korban Nita membangunkan tersangka yang tengah tertidur didalam kamar, kemudian karena tersangka tidak mau bangun dan tidak beranjak dari tempat tidurnya, korban Nita lalu marah kepada tersangka.
Kemudian tersangka  yang tidak terima karena dimarahi oleh Korban, selanjutnya balik memarahi kepada Korban namun tidak ditanggapi.

Sehingga terjadi cekcok mulut lalu tersangka mencekik leher Korban dengan menggunakan kedua tangannya namun berhasil dilepas oleh korban Nita selanjutnya tersangka menendang menggunakan kaki sebelah kanan ke arah badan Korban.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal Pasal 44 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa Ratna Khatulistiwi, S.H., dan Hendrik Fayol, S.H., sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka Albertus Jani dan korban Nita menandatangani  berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin runyam.

Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak tiga perkara diantaranya perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dari Kejari Mempawah, Kejari Landak perkara tindak pidana penganiayaan, kemudian perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Sekadau.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum kajati Kalbar)
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar