Rasip Warga Miskin di Tangkap Polisi Gegara Angkut Kayu Untuk Bangun Rumah . |
BorneoTribun Kubu Raya, Kalbar - Rasip 50 tahun, warga miskin yang berprofesi sebagai pencari ikan atau Nelayan tradisional yang berpendapat pengadilan sehari-hari hanya mengandalkan dari hasil jual ikan.
Hal buruk menimpa dirinya saat membawa kayu yang di peruntukan untuk mendirikan sebuah tempat tinggal. Tidak di duga dirinya di tangkap oleh satuan polisi dari mabes polri.
Sebagai orang yang tidak pernah sekolah, Asep tidak mengetahui kalau mengangkut kayu diperairan sungai harus dilengkapi dengan dokumen kayu, walau kayu tersebut untuk membangun dua buah rumah di kampungnya.
Karena hal tersebut ia meminta keadilan atas kasus yang dialaminya. Supaya ada keadilan atas perkara yang menimpa dirinya, karena dirinya merasa buta dalam hal hukum.
Ungkapan hukum ibarat pisau, tumpul keatas, tajam kebawah tampaknya mendekati kebenaran.
Hal ini dialami seorang nelayan penjual ikan bernama Rasip alias Asep (50 thn) warga dusun Harapan Baru Rt 001 Rw 002, Desa Permata, kecamatan Terentang, kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (23/2/22)
Gegara Angkut Kayu Untuk Bangun Rumah, Warga Miskin ditangkap Satuan Polisi dari Mabes Polri. |
Satuan polisi dari Mabes Polri beberapa waktu lalu melakukan penangkapan terhadap dirinya saat mengangkut sejumlah kayu menggunakan sampan yang dibelinya dari sebuah sawmill penggergajian milik Putu yang berlokasi di Sungai Asam Kubu Raya Kalbar.
Atul istri dari Asep terkejut ketika mengetahui suaminya ditangkap polisi. Dia mempertanyakan penangkapan itu karena menurutnya hal itu tidak memberi rasa keadilan hukum bagi suaminya.
"Sebab kayu yang dibeli oleh suami saya bukan dari dalam hutan, tapi dari sawmil dan ada tanda terima pembelian, dan kayu yang dibeli itupun bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk membangun dua buah rumah kami dan anak anak", ujar Atul yang mengaku memiliki 11 orang anak.
Kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya Minggu siang (20/02/22) di kediamannya, Atul minta kepada pak Kapolri agar suaminya dibebaskan karena bukanlah sebagai pelaku perusak hutan sebagaimana yang disangkakan polisi
Atul minta keadilan hukum dengan alasan suaminya tidak bersalah.
"Suami saya hanya sebatas membeli kayu untuk membuat rumah saja, kemudian mengangkutnya untuk dibawa kelokasi pembangunan rumahnya dan rumah anaknya," ungkap Atul.
Pihak kepolisian Polairud Polda Kalbar yang dihubungi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Rasip alias Asep saat membawa kayu melaui perairan.
" Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian dari mabes Polri, kami hanya menerima pelimpahan berkasnya", ungkap AKP Arif Kanit Penyidik Satpol Airud Polda Kalbar.
"Kasusnya sudah pada tahap penyidikan, unsur tindak pidananya sudah memenuhi," ujarnya, Senin 21 Februari 2022.
Anehnya pemilik sawmil tempat Rasip membeli kayu, tidak ikut diproses hukum. Ketika ditanya apakah Putu pemilik sawmil yang mengolah kayu bulat menjadi bahan campuran juga ikut diperiksa, dikatakan oleh Hidayat, penyidik pembantu, karena sawmil berada didarat, maka bukan kewenangannya.
"Itu kewenangan petugas yang ada didarat," paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rasil alias Asep masih di tahan di kantor Satpol Airud. Ketika wartawan ingin mencoba membesuknya, oleh petugas tidak boleh karena bukan jam besuk.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS