Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kembayan | Borneotribun.com

Kamis, 27 Januari 2022

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kembayan

(Ilustrasi). Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kembayan.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar- Perang terhadap kejahatan Narkoba terus gencar dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau. Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menciduk satu bandar Narkoba berinisial AH (45 tahun).

Tersangka AH diamankan saat petugas menggerebek rumahnya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Senin (24/1/2022) kemarin sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring melalui keterangan persnya menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

Barang Bukti Yang Di Amankan Oleh Satres Narkoba di Kembayan.

"Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 bundel plastik bening berklip, 1 set bong dan uang sebanyak Rp 490.000," terangnya.

Saat ditanyakan kepada pelaku, pelaku membenarkan bahwa semua barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Barang rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu unit handphone merk OPPO warna merah, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong, Uang sebanyak Rp 490.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh ribu Rupiah). 

"Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar