Oknum PNS Ketapang Pelempar Bom Molotov Terancaman Penjara 10 Tahun lebih | Borneotribun.com

Kamis, 27 Januari 2022

Oknum PNS Ketapang Pelempar Bom Molotov Terancaman Penjara 10 Tahun lebih

Oknum PNS Ketapang Pelempar Bom Molotov Terancaman Penjara 10 Tahun lebih
Karena Sakit Hati, RZ Oknum PNS di Ketapang Nekad Lempar Bom Molotov Saat Pelantikan Pejabat Administrator. Selasa (25/1/2022)

BorneoTribun Ketapang, Kalbar -- Diketahui Sebelumnya Saudara RZ (45) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUTR yang nekad melempar bom molotov pada saat Pelantikan 113 Pejabat Administrator Lingkungan Pemda Ketapang pada Selasa kemarin (25/1/2022) di Pendopo Bupati.

Saat ini pelaku resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang, dan pelaku hingga kini masih mendekam di tahanan Mapolres Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya.S.I.K mengatakan kalau pihaknya masih melakukan penanganan terkait kasus ini. Pelaku diakuinya saat ada di tahanan Polres Ketapang.

"Statusnya sudah tersangka," katanya, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Primas, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau aksi nekad tersebut dilakukan lantaran sakit hati.

"Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang," ucapnya

Akibat perbuatannya, Primas mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,"  tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing menyampaikan hasil dari tes urin terhadap pelaku sudah keluar.

"Hasilnya sudah keluar negatif," terangnya. (25/1/2022) pagi. 

(Teo/jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar