Dinilai Riskan Dan Tak Relevan, Penetapan Sekda Sekadau Jadi Tanda Tanya ? | Borneotribun.com

Sabtu, 02 Oktober 2021

Dinilai Riskan Dan Tak Relevan, Penetapan Sekda Sekadau Jadi Tanda Tanya ?


Abun Tono

BorneoTribun Sekadau, Kalbar
Penetapan Sekretaris Daerah Sekadau yang dilaksanakan pada Jumat (1/10/2021) mengundang tanda tanya dari sejumlah kalangan. Salahsatunya Anggota Komisi 1 DPRD Sekadau yang membidangi Hukum dan Pemerintahan Abun Tono pada Sabtu (2/10/2021).

Saat dikonfirmasi, Abun Tono menyebutkan Pemerintah harusnya berterimakasih karena aktifnya masyarakat yang berperan sebagai kontrol sosial dan moral atas berbagai kebijakan.

Abun Tono menilai penyampaian pendapat masyarakat bukan sebagai bentuk ketidakdewasaan berdemokrasi, justru yang tidak menghargai bentuk pengawasan dari masyarakat merupakan orang yang gagal memahami demokrasi dan orang tersebut tidak memahami penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka dan akuntabel.

Masyarakat memiliki hak untuk bertanya, menyampaikan pendapat maupun berbeda pendapat dengan pengambil keputusan.

"Apa akuntabilitasnya penetapan Sekda kabupaten sekadau selain yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. Memang betul bahwa pejabat pengambil keputusan memilih satu dari tiga nama hasil seleksi, akan tetapi kewenangan pengambil keputusan tersebut harus sungguh-sungguh dalam rangka menjamin kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar," Ucapnya.

Ketidaksesuaian proses penetapan Sekda Sekadau dengan hasil poin seleksi seakan menjadi sumbu ketidakpuasan masyarakat.

"Proses seleksi Sekda dilakukan sebelum Pilkada supaya tidak ada intervensi politik dan kepentingan golongan tertentu, dan justru dengan berlarut-larutnya penetapan mengindikasikan adanya diskusi untuk kepentingan lainnya," Ungkap Abun.

Pengumuman Pansel

Diketahui, panitia pelaksana seleksi sudah mengumumkan hasil seleksi akhir yang menetapkan tiga nama dalam rapat pansel pada 27 Nopember 2020 dan ditandatangani pada 30 Nopember 2020 Nomor : 28/PANSEL - JPTP/2020 dengan ketua panitia seleksi terbuka Sekundus, S.Sos.,M.M.

Nilai Hasil Seleksi


Abun Tono pun mempertanyakan apakah ada kriteria lain, selain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam penetapan Sekda Sekadau. 

Ataukah ada kriteria subyektif lainnya yang dipertimbangkan oleh pejabat pengambil keputusan dan pejabat pemberi rekomendasi dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat. 

"Jika ada kriteria subyektif mengabaikan kriteria obyektif yang ditetapkan perundangan-undangan, maka tidak perlu dilakukan proses lelang jabatan yang diselenggarakan melalui APBD atau Dana Rakyat," tegasnya. 

Apa yang dilakukan tersebut dapat memberi Preseden dan Yuriprudensi buruk dalam pengelolaan sistem merit di Pemerintah Kabupaten Sekadau. Tidak kemungkinan pula akan terulang, terlebih di tahun 2021 Pemkab Sekadau telah mendapatkan 2 penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, sebagai Tokoh masyarakat yang juga pernah mengenyam empuknya kursi legislatif, Albertus Pinus menyebutkan jika praktik-praktik kepegawaian yang dilarang dalam penerapan sistem merit diantaranya melakukan tindakan diskriminasi terhadap ASN berdasarkan suku, agama, dan afilasi politik tertentu, meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan faktor-faktor lain.

Selain pengetahuan atau kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan, menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk mendapatkan jabatan dengan cara menuduh seseorang tanpa dasar/bukti, memberikan preferensi yang tidak sah atau keuntungan kepada seseorang untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari seseorang serta diskriminasi berdasarkan prilaku seseorang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Albertus Pinus mengatakan dirinya sangat mengapresiasi terhadap proses seleksi sekda Provinsi Kalbar, sejak proses awal dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik dan Ia yakin prestasi 3 nama terbaik yang diajukan kepada Mendagri pantas menduduki jabatan sekda sesuai dengan prestasi dan nilai tertinggi.

Adapun hasil seleksi berdasarkan pengumuman nomor: 28/PANSEL-JPTP/2020 tentang penetapan hasil seleksi terbuka calon sekretaris daerah kabupaten Sekadau dinyatakan ada tiga nama dengan nilai terbaik yaitu, 
1. Fasipikus Iwan Karantika, SE. M. Si dengan nilai ( 84,5625 ),
2. Ir. Mohammad Isa, M. Si ( 83,9975 ),
3. Nurhadi, S. IP.  ( 83,42 ).

Tim Redaksi
Editor : Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar