Uang Nasabah 20,1Miliyar tidak Bisa Cair di BNI, Hendrik dan Heng Pao Tek Menggugat pihak Bank | Borneotribun.com

Minggu, 05 September 2021

Uang Nasabah 20,1Miliyar tidak Bisa Cair di BNI, Hendrik dan Heng Pao Tek Menggugat pihak Bank

Uang Nasabah 20,1M tidak Bisa Cair di BNI, Hendrik dan Heng Pao Tek gugat pihak Bank

BorneoTribun Makassar, Sulsel -- Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk bersama kuasa hukumnya menggugat pihak bank. Itu karena deposito yang telah ditabung tidak bisa dicairkan.

Hal itu terungkap setelah konferensi pers di Rumah Makan Sariwangi, Jalan Lasinrang, Kota Makassar, Sabtu (04/09/21) Sore. Nasabah itu bernama Hendrik dan Heng Pao Tek.

Kedua nasabah ini memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah yang telah menabung dan mendepositokan uangnya di PT. BNI (Persero), Tbk Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar. Nilainya Rp20.100.000.000,00.

Sayangnya, ketika kedua nasabah ingin mencairkan uang yang telah didepositokan tersebut, Pihak PT BNI (Persero),Tbk tidak mencairkannya. Demikian disampaikan kuasa hukum dari pihak nasabah, Rudi Kadiaman.

Ia mengatakan sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. BNI (Persero) Tbk dan Melati Bunga Sombe selaku Karyawan yang bekerja di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan hasil dari pertemuan tersebut adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

“Dirinya sudah berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana deposito yang dialami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sejumlah Rp20.100.000.000,00 pada hari Selasa, 13 April 2021 paling lambat jam 18.00 WITA. Tetapi terhitung sampai hari ini, janji dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk hanyalah sebatas omongan belaka saja tanpa adanya itikad baik untuk mengembalikan dana milik Bapak Hendrik dan Heng Pao Tek,” kata Rudi dikutip Sulselpos.

Rudi mengatakan, PT. BNI (Persero) Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua. Itu bahwa PT. BNI (Persero), Tbk selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri setempat.

“PT.BNI memerlukan putusan Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari nasabah BNI, klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek,” terannya.

Rudi juga berharap pihak PT BNI bisa mengembalikan uang kliennya. “Kami berharap dari Pihak PT. BNI (Persero), Tbk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp20.100.000.000,00,” harap Rudi Kadiaman.

Rudi menjabarkan, tidak hanya klienya yang mengalami kerugian. Tetapi juga ada beberapa orang lagi.

“Tidak hanya klien kami yang menjadi korban kerugian dari PT. BNi (Persero), Tbk, tetapi ada pihak lain selaku nasabah PT. BNI (Persero), Tbk yakni Bapak Idris Manggabarani yang mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000.000,00 dan tak hanya Bapak Idris Manggabarani tetapi ada lagi nasabah lain yang mengalami kerugian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000.000,00,” katanya.

Diketahui kasus ini sudah dilaporkan di Polrestabes Makassar. Laporan itu dilakukan pada akhir bulan April 2021. (*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar