Tersangka Curi Sepeda Motor ingin miliki Mobil Truk. |
BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Polres Melawi menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan Truk Serta Motor (curanmor) di Aula Tribrata Polres Melawi, Senin (13/09/2021).
Kegiatan press Release dipimpin langsung oleh WaKapolres Melawi Kompol Agus Mulyana di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting,S.H, M.H, Kasubbag Humas Polres Melawi AKP Herno Mintoro, Pengungkapan terhadap pelaku pencurian Truk dan Sepeda Motor.
WaKapolres Melawi Kompol Agus Mulyana Menjelaskan Kronologis Pencurian bahwa Tersangka MTN melihat Truk Parkir di salah satu Hotel, yang Kaca Mobil Truk tersebut terbuka. Tersangka MTN membuka Pintu Truk dan mencoba Menyalakan memakai Kunci Sepeda Motor berhasil menghidupkan mesin Truk tersebut. Kemudian Pelaku Membawa / Menyembunyikan Truk ke daerah Manggala Kecamatan Pinoh Selatan.
Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting,S.H, M.H, yang turut mendampingi Wakapolres dalam kegiatan press release tersebut, mengungkapkan bahwa ditemukan modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu terhadap barang bukti (bb) 1 unit Truk Mitsubishi warna kuning, 1 Lembar Surat Kendaraan Bermotor, Honda Supra X KB 2607 LD, Yamaha KB 4937 IR, BPKB, STNK, Gunting.
"Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir. Pencurian ini di karenakan kelalaian Masyarakat yang tidak mengunci dan Parkir kendaran mereka dengan sembarangan," ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor Ingin memiliki Truk dan dikarenakan Ekonomi yang susah. Atas perbuatannya Para pelaku saudara (MTN) dan Saudara (M) diancam dengan Pasal pencurian pemberatan secara berulang- ulang Pasal 363 Ayat 2 Sub Pasal 363 Ayat 1.
Penulis : Erik.P
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS