BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Lambatnya penangkapan kasus KDRT yang terjadi di Kampung Bambala Desa Mappi Lawing Kecamatan Ere Merasa Kabupaten Bantaeng pada 25/9/2021 mengundang tanda tanya.
Pasalnya, pelaku Yaci (41) yang diketahui Suami dari Korban CA (24) belum juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Amiruddin Kader HPMB menegaskan kejadian tersebut di kediaman korban/Pelaku sehingga korban mengalami luka memar dan lecet pada lengan kiri, telapak tangan dan Jidat yang diduga akibat benda tumpul (Gagang badik) juga terdapat memar pada betis dan lutut sesuai Nomor LP. B/189/IX/2021/SPKT tertanggal 26 September 2021.
Dengan tegas Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Makassar melalui Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (LKBH-HPMB) mendesak pihak Mapolda Sulawesi Selatan untuk pro aktif.
"Ini semua sebagai bentuk penegakan supremasi hukum dan bentuk kepedulian terhadap perempuan," Ucap Amirrudin Via WhatsApp kepada media BorneoTribun.com, Selasa (28/9/2021).
Dikatakannya, penangkapan harus segera dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, apalagi saat ini korban tidak berani pulang dan harus mengamankan diri di Mapolsek Ermes.
"Sesuai UU No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana empat (4) Tahun sudah jelas ditegaskan. Jika tidak segera ditangkap, Kami akan Unjuk Rasa Ke Mapolda Sulsel," Desaknya.
Reporter : Irwan
Editor : Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS