Dugaan PPK Mengambil Keputusan Sepihak, Revitalisasi Pembangunan Gedung SDN 23 Singkawang Barat | Borneotribun.com

Minggu, 19 September 2021

Dugaan PPK Mengambil Keputusan Sepihak, Revitalisasi Pembangunan Gedung SDN 23 Singkawang Barat

Muhammad Abdurrahman.
Muhammad Abdurrahman.

BORNEOTRIBUN SINGKAWANG -- Lagi-lagi Prinsip efesien efektif pengadaan barang jasa pemerintah terkesan diabaikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Revitalisasi Pembagunan Gedung SDN 23 singkawang barat Kota Singkawang,Sabtu 18 September 2021.

Sejatinya pembangunan gedung SDN 23 yg dianggarkan melaui APBD Kota Singkawang tahun 2021 bersumber dari dana pinjaman PEN dapat diefesiensikan sekitar RP. 4 milyar bilamana PPK tidak mengambil keputusan sepihak.

Dugaan pemgambilan keputusan sepihak dindikasikan bahwa pasca proses pemilihan penyedia jasa melaui mekanisme tender PPK telah menerbitkan SPPBJ kepada pemenang tender pertama pada tanggal 7 September 2021.

Selanjutnya PPK menjadwal waktu penandatangan kontrak pada tanggal 8 September 2021 dengan keharusan penyedia memenuhi ketentuan yg telah ditepatkan PPK didalam surat pengantar SPPBJ.

Mengingat jeda waktu hanya satu hari maka penyedia jasa yang ditunjuk melayangkan surat keberatan yang pada intinya merasa tidak logis untuk memehuhi persyaratan kontrak yang dipinta PPK dalam jeda waktu hanya 1 hari.

Pada tanggal 8 september 2021 PPK menjawab keberatan penyedia dan memberikan menjadwal ulang waktu persiapan penandatangan kontrak pada tanggal 10 September 2021. Dengan keharusan panyedia menghadirkan personel manajerial dan apa bila penyedia tidak menghadirkan maka diputuskan tidak dapat berkontrak dan dianggap mengundurkan diri.

Menurut hemat kami, SPPBJ adalah surat penunjukan yg diberikan PPK kepada penyedia untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa yang dibuat oleh ULP. SPPBJ ini merupakan suatu bentuk akseptasi dari pengguna barang atas penawaran yang dajukan penyedia. Sebelum menerbitkan SPPBJ PPK seharusnya sudah mempelajari dan memahami keseluruhan BAHP.

LSM Fatwa Langit, Muhammad Abdurahman juga mengatakan, "PPK dapat menolak menerbitkan SPPBJ apabila tidak sependapat dengan penetapan pemenang yang dibuat ULP. Apabila PPK setuju dengan penepatan pemenang yang dibuat ULP SPPBJ harus diterbitkan."katanya

"Dengan demikian terbitnya SPPBJ telah terbentuk suatu perikatan antara PPK dengan penyedia. PPK tidak dapat membatalkan SPPBJ secara sepihak kecuali penyedia jasa yang ditunjuk mengundurkan diri."

Sesuai ketentuan yg berlaku paling lambat 14 hari sejak diterbitkanya SPPBJ kontrak pengadaan harus ditandatangani. Ini dapat dipahami Penyedia mempunyai hak waktu selama 14 hari untuk memenuhi segala kewajibannya. Disamping itu kita belum menemukan aturan yang mengharuskan penyedia menghadirkan personil manajerial pada saat persiapan penandatangan kontrak.

Dari itulah muncul dugaan PPK membuat keputusan sepihak sementara perikatan antara PPK dengan penyedia sudah terjadi semenjak diterbitkanya SPPBJ.

"Jika dalam hal lain apabila ketidak sanggupan penyedia memenuhi segala kewajibannya sebagaimana yang diharuskan PPK. Sementra penyedia berasumsi keharusan itu sangat tidak mungkin untuk dipenuhi dalam waktu singkat. Maka apakah dapat dipersamakan dengan pengunduran diri penyedia? Tentunya ini kurang berkeadilan," tegas Muhammad Abdurrahman.

Kalau itu dipersamakan dengan pengunduran diri penyedia, konsekwensinya adalah PPK mencairkan jaminan penawaran ke kas daerah dan perusahaan penyedia dimasukan dalam daftar hitam. Apakah dua hal ini telah dilakukan PPK sebelum PPK menerbitkan SPPBJ kepada pemenang kedua?

Sebagaimana diketahui Revitalisasi Gedung SDN 23 ditender dgn nilai HPS sekitar 30 M. Harga Penawaran pemenang pertama sekitar 25M, dan pemenang kedua sekitar 29M. Sehingga margin harga penawaran pemenang pertama PT. Toleransi Aceh dengan pemenang kedua PT. Lima Danau sekitar 4 M, menurut Muhammad Abdurrahman.

Reporter: Rinto Andreas

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar