Pembunuh Robert F. Kennedy Diberi Pembebasan Bersyarat | Borneotribun.com

Sabtu, 28 Agustus 2021

Pembunuh Robert F. Kennedy Diberi Pembebasan Bersyarat

Pembunuh Robert F. Kennedy Diberi Pembebasan Bersyarat
Pelaku.

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Pembunuh Robert F. Kennedy (RFK), Jumat (27/8), diberi pembebasan bersyarat setelah dua putra RFK mendukung pembebasan Sirhan Sirhan, sementara tim jaksa menolak berargumen bahwa ia seharusnya tetap ditahan di balik jeruji besi. 

Keputusan itu merupakan kemenangan besar bagi tahanan berusia 77 tahun itu, meski tidak menjamin pembebasannya. 

Putusan oleh panel yang terdiri dari dua orang dalam sidang pembebasan bersyarat ke-16 bagi Sirhan Sirhan itu akan dikaji dalam 90 hari ke depan oleh staf Dewan Pembebasan Bersyarat California. 


Hasil kajian itu akan dikirim ke gubernur, yang memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan apakah akan memberikan pembebasan bersyarat yang disetujui itu, menolak atau memodifikasinya. 

Douglas Kennedy, yang masih kanak-kanak ketika ayahnya ditembak mati tahun 1968, mengatakan ia menangis mendengar penyesalan Sirhan dan mengatakan jika Sirhan tidak lagi menjadi ancaman bagi orang lain maka seharusnya ia dibebaskan. 

Robert F. Kennedy, senator New York yang juga saudara laki-laki Presiden John F. Kennedy, adalah kandidat presiden dari Partai Demokrat ketika ia ditembak mati pada 6 Juni 1968 di Ambassador Hotel di Los Angeles, beberapa saat setelah menyampaikan pidato kemenangan dalam pemilihan pendahuluan yang penting di California. 

Sirhan, yang dihukum karena pembunuhan tingkat pertama, mengatakan ia tidak ingat pembunuhan itu. Pengacaranya, Angela Berry, menilai Dewan Pembebasan Bersyarat seharusnya mendasarkan putusannya pada siapa Sirhan hari ini.


Berdasarkan kebijakan Jaksa Distrik Los Angeles George Gascon, seorang mantan polisi yang menjabat tahun lalu setelah mendorong reformasi, jaksa menolak untuk menyetujui atau menentang pembebasan Sirhan Sirhan. 

Gascon, yang mengatakan ia mengidolakan keluarga Kennedy dan berduka dengan pembunuhan RFK, yakin bahwa peran jaksa berakhir ketika vonis dijatuhkan, dan bahwa jaksa seharusnya tidak mempengaruhi keputusan untuk membebaskan tahanan. [em/pp]

VOA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar