RUU Baru Usulkan Cara Melidungi Media Secara Lebih Baik | Borneotribun.com

Sabtu, 10 Juli 2021

RUU Baru Usulkan Cara Melidungi Media Secara Lebih Baik

RUU Baru Usulkan Cara Melidungi Media Secara Lebih Baik
Sejumlah awak media menunggu berita hasil pilpres AS 2020 di Gedung Putih, 5 November 2020.

BORNEO TRIBUN - Diungkapkannya fakta bahwa Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dalam tahun-tahun terakhir mengeluarkan subpoena catatan telepon wartawan dari sedikitnya tiga media berita, telah memicu usaha untuk meningkatkan perlindungan atas media di seluruh Amerika.

Sebuah rancangan undang-undang (RUU) – yang disebut sebagai The Protect Reporters from Excessive State Supression Act atau PRESS Act – yang disusun Senator Ron Wyden, seorang Demokrat dari negara bagian Oregon, akan membatasi kemampuan pemerintah untuk mengakses catatan wartawan.

RUU ini akan mendukung produk legislatif yang sudah ada dalam melindungi jurnalis seperti Privacy Protection Act. 

“RUU ini menciptakan perlindungan paling kuat yang pernah diusulkan untuk dokumen dan komunikasi para wartawan,” kata Wyden. Kepada VOA, ia menyampaikan rencananya untuk memperkenalkan proposal ini dalam beberapa minggu ke depan.

DPR pada Selasa (6/7) juga telah memperkenalkan sebuah RUU yang mirip dengan proposal Wyden.

Langkah ini datang ditengah-tengah kritik dari kelompok hak-hak media seputar peningkatan penerbitan subpoena dan penyelidikan terhadap para pelapor tindak pidana atau whistleblowers.

Angka-angka yang dikumpulkan oleh US Press Freedom Tracker, sebuah usaha yang mendokumentasikan pelanggaran terhadap media, memperlihatkan lebih dari 100 subpoena dan perintah hukum serta delapan penyelidikan kebocoran yang berdampak pada media AS antara 2017 dan 2021.

Biden dan Departemen Kehakiman telah mengatakan bahwa mereka akan mengakhiri praktik untuk mengambil catatan wartawan. [jm/em]

VOA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar