Pelecehan Seksual Anak di Jerman, 5 Orang Dihukum Penjara. |
BORNEO TRIBUN - Sebuah pengadilan di kota Muenster, di bagian barat Jerman, menghukum seorang teknisi komputer berusia 28 tahun dengan 14 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dalam 29 kasus.
Kantor berita Jerman DPA melaporkan, Selasa (6/7), pengadilan itu memutuskan, karena beratnya kejahatan yang telah dilakukannya, hukuman penjara pria itu dapat diperpanjang lagi setelah 14 tahun.
Pria itu disebut-sebut sebagai berandalan utama dari sekelompok orang yang terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Identitas pria itu dirahasiakan sesuai kebiasaan di Jerman.
Para pelaku menggunakan teknologi canggih untuk mengenkripsi komunikasi mereka tentang pelecehan anak-anak, dan polisi mengamankan ratusan terabyte rekaman video ketika mereka menangkap orang-orang itu di Muenster tahun lalu.
Selain pria tersebut, menurut DPA, ada tiga pria lain yang diadili.
Seorang pria berusia 36 tahun dari Hannover menerima hukuman penjara 10 tahun karena pelecehan seksual terhadap anak-anak dalam empat kasus;
Seorang pria berusia 43 tahun dari Schorfheide dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan penjara untuk lima kasus pelecehan dan seorang pria berusia 31 tahun dari Staufenberg, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam enam kasus.
Seperti pelaku utama, ketiga pria itu juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara yang diperpanjang karena beratnya kejahatan yang dilakukan mereka.
Ibu teknisi komputer berusia 46 tahun itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.
DPA melaporkan para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas vonis pengadilan itu. [ab/uh]
VOA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS