Bupati Bengkayang, Menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021 - 2026 | Borneotribun.com

Jumat, 09 Juli 2021

Bupati Bengkayang, Menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021 - 2026

Bupati Bengkayang, Menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021 - 2026
Bupati Bengkayang, Menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021 - 2026.

BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Rapat Paripurna Pidato Bupati Bengkayang Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, Pimpinan sidang Ketua DPRD (Fransiskus, M.Pd) (7/7) 2021. Pukul. 10.00WIB selesai 12.00WIB.

Penyusunan Dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional serta diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.


Selain itu, dalam pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD Kepada DPRD untuk dibahas bersama Dengan DPRD, Serta menyusun dan menetapkan RKPD, serta pada pasal 264 menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6(Enam) Bulan setelah kepala daerah terpilih di Lantik.

Selanjutnya, untuk kurun waktu 5 tahun kedepannya, kami telah menetapkan visi sebagai target utama pencepatan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara holistik dan terintegrasi yaitu,
"Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing Ditopang Pemerintah yang Bersih dan Terbuka", tegasnya


Untuk itu makna filosofi pertanyaan visi tersebut perlu dijabarkan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap komitmen dan perilaku partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam membangun selama 5 tahun kedepannya untuk Kabupaten Bengkayang mantap.

Tentunya dari Visi pembangunan kabupaten Bengkayang tahun 2021-2026 ini mengarah pada pencapaian tujuan dari dibentuknya Pemerintah Kabupaten Bengkayang, tutupnya.(*)

Kominfo Bengkayang

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar