Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang, Taman dan Area Publik Ditutup | Borneotribun.com

Kamis, 29 Juli 2021

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang, Taman dan Area Publik Ditutup

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang, Taman dan Area Publik Ditutup
Salah Satu Area Publik yang ditutup sementara oleh Pemda Ketapang. (BorneoTribun/Joko).

BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Ketapang berdasarkan opdate Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 25 Juli 2021 lalu telah menempatkan Kabupaten Ketapang masuk ke dalam zona merah atau tingkat risiko penularan tinggi.

Apdate Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Per 25 Juli 2021

Mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ketapang

akan menutup taman dan area publik yang ada di Kota Ketapang.

Update Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat per 25 juli 2021.

Penutupan taman di Kota Ketapang itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/Satgas/2021, tentang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019 di Kabupaten Ketapang. Surat Edaran itu diteken Bupati Ketapang Martin Rantan,SH.,M.Sos pada 26 Juli 2021.

"Pelaksanaan kegiatan pada area publik, (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," demikian isi point i pada surat edaran tersebut.

Surat Edaran Bupati Ketapang ini mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Ketapang.***(jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar