Sabirin; Kelima Calon Kades Kuala Tolak tidak Ada Yang Protes, Malah Diam Jak | Borneotribun.com

Minggu, 13 Juni 2021

Sabirin; Kelima Calon Kades Kuala Tolak tidak Ada Yang Protes, Malah Diam Jak

Sabirin; Kelima Calon Kades Kuala Tolak tidak Ada Yang Protes, Malah Diam Jak
Kantor BPD Kuala Tolak Kecamatqn Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang (Dokumentasi,Joko)

 Borneotribun.com - Ketapang - Satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Djailani memenagkan gugatannya ditingkat kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa karna Legalisir izajahnya diragukan kebenarannya.


Bacalon tersebut yakni Djailani yang sekarang menjadi calon Kades Kuala Tolak nomor urut 3. Padahal penerimaan berkas pada 21 hingga 29 April 2021 kemudian diperiksa dan diverifikasi pada 30 April hingga 7 Mei 2021. Kemudian pengumuman hasil pemeriksaan berkas pada 8 hingga 10 Mei.

Gunawan, anggota Panitia Pilkades Serentak Desa Kuala Tolak Ketapang 2021

 Selanjutnya 11 Mei dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bacalon yang lulus seleksi adiministrasi menjadi calon dan pencabutan nomor urut calon. Pada Rapat Pleno 11 Mei ada lima calon yang dinyatakan lulus dan sudah mencabut nomor urut. Dalam rapat ini Djailani tidak ikut karena dinayatakan tidak lulus administrasi.

"Penerimaan, pemeriksaan dan penelitian berkas sudah ditentukan jadwalnya dan masalah administrasi harus lengkap dan sesuai aturan. Semua harus berdasarkan jadwal," Tegas Gunawan Anggota Panitia Pilkades Kuala Tolak saat ditemui wartawan belum lama ini.

Ia mengungkapkan saat Rapat Pleno 11 Mei pihaknya memang ada menyampaikan ada satu calon masih diperiksa administrasinya oleh Dinas PMPD. "Sehari setelah Rapat Pleno kita dapat info dari kabupaten bahwa Djailani dinyatakan lulus," ungkapnya.

Ditegaskannya namun pada 17 Mei panitia ada membuat penolakan terhadap Djailani yang dinyatakan lulus oleh panitia kabupaten. "Kawan-kawan panitia lain pergi ke Ketapang (panitia tingkat kabupaten) menyampaikan surat ini. Selanjutnya saya tidak tahu masalahnya," tuturnya.

Meski jadwal pendaftran, pemeriksaan dan penelitian berkas Bacalon sudah lewat. Bahkan sudah rapat pleno penetapan calon dan diperkuat surat penolakan menyatakan Djailani tidak lulus pada 17 Mei. Namun Jailani tetap dinyatakan lulus oleh panitia tingkat kabupaten.

"Saya pun tak tahu alasan kenapa Pak Djailani diluluskan. Kebetulan saya tak ikut ke kabupaten dan saya pun tidak bertanya," jelasnya.

Setelah Djailani diluluskan sehingga Bacalon bertambah satu menjadi enam. Kemudian enam Bacalon mengikuti tes akademik dan hasilnya Djailani lulus sedangkan Jafar calon yang sudah mengikuti Rapat Pleno Penetapan Bacalon menjadi calon pada 11 Mei dan sudah mendapat nomor urut 1 untuk mengikuti Pilkades tidak lulus.

Namun terhadap Rapat Pleno 11 Mei tidak ada dilaksanakan rapat untuk pembatalan hasil rapat tersebut. Panitia langsung mengadakan Rapat Pleno penetapan dan pencabutan nomor urut calon yang lulus tes akademi termasuk Djailani. Sedangkan Jafar tidak lagi ikut dalam rapat Pleno ini karena dinyatakan tidak lulus.

Ia menjelaskan sebenarnya menetapkan Bacalon lulus atau tidak adalah Panitia Tingkat Desa. Namun karena Djailani ada menggugat ke tingkat kabupaten jadi yang meluluskan tingkat kabupaten. "Jadi yang meluluskan Pak Djailani bukan panitia tingkat desa tapi panitia tingkat kabupaten," ujarnya.


Senada Anggota Panitia Pilkades Kuala Tolak, Sinta membenarkan tahapan Pilkades yang disampaikan rekannya Gunawan. Menurutnya proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas Bacalon sudah dilalui. Serta adanya Rapat Pleno penetapan dan pencabutan nomor urut terhadap lima Bacalon tidak termasuk Djailani pada 11 Mei.

Ia juga membenarkan setelah Rapat Pleno berlangsung ternyata Djailani yang sudah dinyatakan tak lulus oleh pihaknya. Kemudian oleh panitia tingkat kabupaten dinyatakan lulus sehingga Bacalon menjadi enam. Namun ia mengakui bahwa tidak ada rapat untuk membatalkan hasil tapat pleno pertama pada 11 Mei tersebut.


Selanjutnya dilakukan tes akadamik dan Rapat Pleno Penetapan dan Pencabutan nomor urut lagi diikuti lima Bacalon termasuk Djailani. Sedangkan satu calon bernama Jafar yang sudah mengikuti Rapat Pleno pada 11 Mei. Serta sudah mendapat nomor urut tidak lagi ikut karena tak lulus tes akademik.

"Pihak kabupaten mengatakan Pak Djailani sah dan lulus," ungkapnya meski Panitia Tingkat Desa selama proses pendaftran dan pemeriksaan berkas administrasi menyatakan Djailani tidak lulus. Bahkan menyatakan Djailani tetap tidak lulus disertai alasannya melalui surat pada 17 Mei.

Ketua Panitia Pilkades Serantak Tingkat Desa Kuala Tolak, Sabirin saat diwawancara

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Kuala tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Sabirin membenarkan apa yang sudah disampaikan oleh anggotanya Gunawan dan Sinta bahwa semua tahapan sudah dilakukan.

Namun meskipun sudah dilakukan rapat pleno serta pencabutan nomor urut pada tanggal 11 Mei 2021 dirinya sebagai ketua Panitia belum menanda tangani barita acara rapat pleno tersebut, hal itu disampaikannya sebelum rapat pleno dimulai yang dihadiri oleh Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, pemerintahan Desa, BPD, Panitia Pilkades serta kelima Calon Kades Kuala Tolak dengan alasan masih menunggu hasil gugatan Bakal calon ke Tim panitia Kabupaten Ketapang dalam hal ini PMPD. Menurutnya apa yang disampaikannya dihadapan semua yang hadiri rapat pleno tidak ada yang menyanggah

"Benar apa yang disampaikan anggota saya itu, tapi sebelum rapat pleno dimulai saya menyampaikan bahwa Berita acara rapat pleno mqupun SK tanggal 11 Mei hari ini belum bisa saya tandatangani karena masih menunggu hasil gugatan bakal calon Jailani itu, jika nanti pak Jaliani menang dalam gugatannya ditingkat kabupaten maka rapat pleno hari ini dibatalkan" kata dia

Sambungnya Sabirin " saya sangat menyayangkan pada semua calon kenapa pada saat saya menyampaikan bahwa SK belum bisa saya tandatangani mereka itu tidak ada yang protes malah mereka kelima calon itu senyap jak, padahal para calon kades itu orang pintar semua, itu sudah menjadi haknya kelima calon kami tidak bisa apa apa lagi Coba pada saat itu mereka protes agar SK tetap ditandatangani, pasti akan saya tandatangani dan meskipun ada informasi dari kabupaten bahwa Jailani memenagkan gugatannya sudah tidak bisa lagi di tindak lanjuti menjadi calon kepala desa kuala tolak. Rapat pleno penetapan calon kades 11 mei selesai sekitar pukul 10.00 pagi dan sekita pukul 11.00 siangnya saya dapat telfon dari kabupaten kalau Jailani itu memenagkan gugatannya sehingga dinyatakan lolos sebagai bakal calon kades dan menjadi enam orang, karena enam maka aturannya harus mengikutilah tes akademik dipoltek ketapang, hasil tes itu si ja'par tidak lolos tes yang hasilnya berdasarkan perengkingan" Terang Sabirin mengakhiri

Keterangan Kadis PMPD Ketapang Drs. Maryandi.M.Si

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Heryandi menegaskan bahwa yang meluluskan Djailani adalah panitia tingkat desa bukan kabupaten. Ia pun menegaskan keputusan bakal calon menjadi calon itu panitia desa bukan kabupaten.

Kepala Dinas PMPD Ketapang Drs. Maryandi.M.,Si Ketika Diwawancarai di Ruangan Kerjanya 

 
"Kita tidak pernah menetapkan calon, itu kewenangan panitia desa. Kita di sini (kabupaten) hanya rapat berdiskusi. Kemudian panitia desa menentukan lulus atau tidak bakal calon. Kebetulan pada waktu rapat bersama kita sependapat bahwa Djailani memang memenuhi syarat untuk diteruskan," kata Heryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/6)

Ia menjelaskan terkait Djailani mengajukan keberatan bahwa ia tidak memenuhi syarat karena legalisir ijasahnya diragukan oleh panitia tingkat desa. Terhadap hal itu panitia kabupaten bidang penyelesaian sengketa mengadakan pembahasan. Di antaranya selain pihaknya ada juga dari Bagian Hukum Pemda Ketapang, Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

"Hasilnya menyatakan bahwa secara subtansi Djailani memenuhi syarat untuk diteruskan menjadi bakal calon. Karena secara subtansi syaratnya minimal tamat SMP sederajat dan hasil kajian pada pembahasan itu bahwa yang diragukan panitia hanya legalisir. Ketika diragukan harusnya panitia desa mengecek ijasah aslinya dan ketika benar ada artinya sudah terpenuhi syarat. Bahwa Djailani betul tamat SMP," ungkapnya.

Ia menegaskan legalisir hanya pengganti saja karena ijasah tidak bisa dilampirkan lantaran dipegang pemilik. Ketika dijadikan syarat maka yang disampaikan adalah legalisir. "Jadi kalau panitia desa menggugurkannya tidak memiliki argumen kuat," ujarnya.

"Maka itu lah menjadi dasar pemikiran dan kita sampaikan pendapat kepada panitia desa untuk dapat meneruskan Djailani sebagai bakal calon. Sehingga hak Djailani terlindungi karena memiliki kekuatan hukum benar tamat SMP," lanjutnya.

Terkait pelaksanaan hasil Rapat Pleno, Heryandi mengakui jika sifatnya mengikat. Namun dalam hal ini menurutnya ada yang salah dalam verifikasi panitia desa. "Karena dokumen yang diragukan itu memiliki dasar kuat jadi panitia desa bisa melakukan revisi," tuturnya.

"Apalagi panitia desa saat rapat pleno sudah menyampaikan kepada peserta adanya gugatan ini. Jadi bisa ada semacam diskresi karena Djailani memiliki dasar kuat. Harusnya panitia desa menunggu dulu (tidak rapat pleno) karena kita juga sedang rapat membahas gugatan Pak Djailani," sambungnya.

"Tapi pun mereka panitia desa juga sudah menyampaikan hal ini. Makanya adanya perubahan penyesuaian terhadap hasil rapat pleno," lanjutnya.

Terhadap surat panitia desa menyatakan tetap tidak meluluskan Djailani pada 17 Mei 2021. "Panitia desa kita panggil untuk tukar pendapat, dan akhirnya mereka menyadari kurang ketelitiannya pada pengambilan kesimpulan. Rapat disaksikan Forkopimcam. Karena kalau panitia desa tidak sejalan sama kabupaten dan jika ada persoalan hukum kita tidak bisa melakukan pendampingan," tegasnya. (Jok)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar