Polisi Ungkap Kasus Pungli yang Melibatkan Salah Seorang Oknum Kades di Bengkayang dan Terancam 9 Tahun Penjara | Borneotribun.com

Selasa, 29 Juni 2021

Polisi Ungkap Kasus Pungli yang Melibatkan Salah Seorang Oknum Kades di Bengkayang dan Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Kasus Pungli yang Melibatkan Salah Seorang Oknum Kades di Bengkayang dan Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi. Gambar terkini.id

BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus Pungli yang melibatkan salah seorang Oknum Kepala Desa yang berinisial J, salah satu desa di Kecamatan sungai betung, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Selasa (29/06) pagi.

Seperti keterangan yang di sampaikan oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq SH saat melakukan  Press Release di hadapan para awak media, mengatakan modus yang di lakukan yang bersangkutan meminta uang meja setiap kali ada masyarakat yang melaporkan bila terjadi permasalahan.

Foto: Press release Polres Bengkayang.

"Pada saat akan di mediasi oleh yang bersangkutan, sebelum permasalahan di mediasi, yang bersangkutan meminta uang alas meja sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah (300.000,-)," terangnya.

Lanjut kata Wakapolres, selain uang meja tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengajukan surat keterangan usaha, masyarakat di minta uang bervariasi mulai dari 5000 sampai 50.000.

"Perlu kami sampaikan disini dengan nilai yang tidak begitu besar, kami sudah melakukan upaya upaya mediasi terlebih dahulu, agar perkara ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif justice diantara semua pihak," pungkasnya.

Lebih lanjut kata Wakapolres, pihaknya juga sudah melibatkan unsur Forkopimcam yang ada di kecamatan sungai betung, mulai dari camat, Danramil, Kapolsek,tokoh masyarakat serta tokoh Adat, namun tidak ada kata sepakat.

Terlebih, perkara ini di tarik ke Kapolres guna coba mediasi kembali karena nilai kerugiannya tidak seberapa.

"Kita juga undang Dari Kejaksaan serta Team Dari Saber Pungli kabupaten bengkayang, akan tetap masih tetap Masyarakat Menginginkan agar perkara ini tetap di proses secara hukum," jelasnya.

Kedepan tentunya perlu di ketahui, bukan Polres Bengkayang hanya semata mata ingin menegakkan hukum dengan kerugian yang tidak seberapa nilainya.

Akan tetapi ini murni keinginan dari masyarakat sungai betung yang sudah merasa jenuh dengan perbuatan ini.

Apa lagi menurut masyarakat, ini sudah sering di lakukan oleh yang bersangkutan sehingga upaya mediasi tidak mendapat titik temu, hingga proses penyidikan adalah jalan terakhir yang mau harus kami laksanakan.

Adapun ancaman terhadap yang bersangkutan sesuai dengan pasal 468,423 KUHP ancama maksimal 9 tahun, minimal 6, kemudian terkait tindak pidana pungli.

"Kami memiliki bukti Vidio amatir yang diambil sendiri oleh masyarakat kemudian video ini disampaikan kepada penyidik kami, kemudian kita dalami, kita periksa saksi saksi ternyata memang betul terjadi tindak Pidana pungli," Tutup Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq.

 oleh: RA/IJ

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar