DPRD Sekadau Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Bupati dan Wakil Terpilih. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna istimewa ke- 4 masa persidangan ke 3 dalam rangka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020, Selasa (8/6/2021).
Sidang paripurna digelar di ruang rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Sekadau yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Zainal.
Hadir juga pada kegiatan tersebut Plh Bupati Kabupaten Sekadau Frans Zeno, anggota DPRD kabupaten Sekadau, Bupati dan Wakil Wakil Bupati Sekadau terpilih Aron dan Subandrio, berserta Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Anggota DPRD serta Anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten Sekadau.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi yang memimpin sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Perundang-undangan, maka perlu diumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau yang berdasarkan pada hasil pleno keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau.
“Sidang paripurna, dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, pasca keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021," kata Radius Effendi mengawali sidang.
Sidang di lanjutkan dengan membacaan keputusan dan berita acara oleh Sekwan DPRD kabupaten Sekadau, dan penandatangan Berita Acara.
"Kami sebagai pimpinan DPRD kabupaten Sekadau mengucapkan terimaksih kepada saudara Rupinus dan Aloysius yang telah berjasa dalam menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Sekadau sebelum nya, dan mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Aron, SH dn Subandio, SH. MH yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Sekadau terpilih pilihan serentak tahun 2020," tutup Radius Effendi.
Sebelum sidang ditutup, pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau menandatangani surat keputusan DPRD kabupaten Sekadau dan berita acara.
(YK/IS)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS