Sepuluh orang yang hendak mudik diamankan pihak Polda Metro Jaya di Gerbang Tol Cikupa, Banten, lantaran bersembunyi di truk towing sepeda motor pada Jumat 7 Mei 2021.
"Iya benar kami temukan truk pengangkut sepeda motor membawa pemudik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Adapun sepuluh orang tersebut hendak mudik ke Pandenglang, Banten. Diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik lokal di kawasan aglomerasi.
"10 orang yang akan ke Pandeglang," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Atas kejadian ini, pihaknya memberikan sanksi kepada sopir truk sebagaimana yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 303.
"Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," jelas Fahri.
Gunakan Ambulans
Ambulans terjaring razia di pos penyekatan Jalan Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/5/2021) lantaran hendak dipakai untuk mudik. Akibatnya, penumpang dan satu sopirnya dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, mereka mengaku hendak bertakziah ke rumah orangtuanya di luar kota. Tapi, nyatanya tak bisa menunjukkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 berkenaan dengan ketentuan untuk bisa pulang ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
"Ini satu ambulans isinya 6 orang. 7 orang sama sopirnya. Dua orang dewasa, dua ibu-ibu dan dua orang anak-anak. Yang memang menyampaikan ada yang sakit dan meninggal dunia yang mau dijengkuk di luar daerah. Setelah dicek ternyata ambulans ini dijadikan modus operandi untuk mudik padahal persyaratannya tidak sesuai dengan aturan," kata Yusri, Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Dia menerangkan, rombongan ambulans itu hendak menuju kediaman ibu pemudik yang meninggal dunia, tapi perjalanan tidak dilengkapi dengan surat-surat. Adapun, surat itu antara lain keterangan dari RT/RW maupun kelurahan. Mereka juga tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab antigen. Petugas pun meragukannya pengakuan mereka. Sehingga, diberikan sanksi putar balik,
"Ya mengada-ada saja makanya diputarbalikkan. Kan harus ada surat keterangan lengkap semua kayak antigen tapi ini kan tidak ada," ujar Yusri aksi nekat orang mudik.
Sumber: liputan6.com
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS