Perseteruan Saudara Gultom dengan Saudara Latip Ibrahim Wartawan Bordertv Berakhir Damai. |
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Beberapa hari yang lalu, sontak publik di kota Kabupaten Bengkayang di buat ramai Bahkan menjadi isu nasional dengan adanya pemberitaan salah satu Media, Oknum SPBU menjual BBM Bersubsidi sudah melanggar SOP peruntukannya,
hal ini membuat beberapa kalangan tidak terima dengan adanya pemberitaan, inilah yang memicu adanya penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang ada di kabupaten bengkayang.
Namun kisruh ini berakhir Damai yang di mediasi oleh Pihak Polres Bengkayang, Jakarias.SH yang juga sebagai Advokad serta Ketua DPC KWRI (komite wartawan reformasi Indonesia) Kalimantan Barat, rabu (14/4).
Sementara, Sdr.Gultom memberikan pernyataan Permohonan maafnya kepada Seluruh wartawan.
Saudara Gultom pada hari itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan wartawan di manapun berada atas bahasa yang kurang enak dalam sampaikan yang menyerang kemerdekaan Wartawan.
"Jadi hari ini saya menyelesaikan dengan keponakan saya, karena berawal dari kami juga, jadi hari ini kami berdamai karena saya rasa pertikaian akan membuat kita semakin terpuruk,bukan untuk mendewasakan kita, tapi ini membuat ke tidak nyamanan antara kita,jadi kepada teman-teman wartawan dimana pun berada Ampunilah saya, sebab kita tahu bahwa tak ada gading yang tak retak, damai itu indah pas di bulan suci ramadhan," ungkap Gultom.
Selain itu, Gultom juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang juga turut prihatin dan ikut menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kepada bang irawan saya minta maaf, kepada om jek, kepada Bang Iyel yang selaku ketua komite wartawan reformasi Indonesia, mari kita kembali bergandengan tangan," ucap Gultom.
Waktu yang sama, Ketua DPC KWRI Kalbar Iyel Zainal juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Bengkayang, Kasatreskrim yang telah menyiapkan tempat untuk melakukan mediasi.
"Terimakasih kepada pihak polres Bengkayang yang telah menyediakan ruangan guna mediasi masalah Mis komunikasi ini,sekali lagi sekali lagi saya kepada kawan-kawan wartawan di seluruh indonesia, hari ini kasus yang ada kemungkinan penghinaan terhadap wartawan jangan lagi kita pikirkan,sebab ini sudah selesai sesuai dengan UU pers no 40 th 1999 di situ ada berlaku hak jawab." Tutup Iyel Zainal.
(Rinto Andreas/Injil)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS