Ketiga Raperda masing-masing tentang LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020 Disetujui | Borneotribun.com

Senin, 12 April 2021

Ketiga Raperda masing-masing tentang LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020 Disetujui

Ketiga Raperda masing-masing tentang LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020 Disetujui
ksi-fraksi DPRD Sekadau menyampaikan pendapat akhir (PA)terhadap tiga Raperda tahun 2021.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Fraksi-fraksi DPRD Sekadau menyampaikan pendapat akhir (PA)terhadap tiga Raperda tahun 2021, Senin (12/4) dalam rapat paripurna DPRD Sekadau.

Ketiga raperda masing-masing tentang LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020, raperda pembentukan tujuh desa baru, dan raperda PDAM Sirin Meragun

Paripurna dipimpin ketua DPRD Sekadau Radius Effendy, dihadiri penjabat sementara Bupati Sekadau beserta jajaran.

Fraksi Persatuan melalui juru bicaranya Lorensius Ardi Wiranata berharap dengan adanya perubahan Peraturan  Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Sirin Meragun menjadi Peraturan Daerah (Perda), dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

"Semoga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar Ardi.

Pj Bupati Sekadau, Ani Sofian dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sekadau.

"Semoga apa yang kita kerjakan dan apa yang kita rencanakan akan segera terealisasi," ucap Sofian.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar