Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Personil Cabjari Entikong melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Kamis (15/4).
Kegiatan ini diikuti oleh 10 Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 1 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan, Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Entikong menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. |
Cabjari Entikong melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 6 Kecamatan,
Yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong, Kecamatan Beduai, Kecamatan Noyan, Kecamatan Jangkang, dan terakhir Kecamatan Kembayan.
Tujuan dari kegiatan ini tentunya merupakan langkah persuasif kepada Pemerintahan Desa agar tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Kembayan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. |
Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum
Dalam kesempatan itu Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Entikong menyampaikan pesan dari Kacabjari Entikong yang menekankan bahwa Komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja.
"Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes." katanya.
(Liber)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS