BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penajaman kompetensi khususnya dalam penggunaan tata bahasa, Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) melalui Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pelaporan Persidangan menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Pelaporan Sidang Kabinet “Tata Bahasa Transkripsi Persidangan Kabinet”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, perpaduan pertemuan tatap muka yang dihelat di The 101 Hotel Suryakancana, Bogor, Jawa Barat dengan pertemuan virtual melalui aplikasi Zoom, Kamis (25/03/2021).
Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang DKK Thanon Aria Dewangga menyampaikan, Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam peraturan perundang undangan, wajib dipraktikkan dan dipergunakan dalam percakapan lisan maupun dokumen tulis resmi negara.
“Jadi saya melihat di sini jelas, mutlak bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar itu adalah merupakan sebuah keharusan bagi kita yang bekerja di Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet dan juga bagi rekan-rekan Kementerian dan Lembaga yang kebetulan hadir di dalam kesempatan pagi hari ini,” ujarnya saat membuka FGD, Kamis (25/03/2021).
Deputi Seskab Bidang DKK Thanon Aria Dewangga saat memberikan sambutan pada FGD Peningkatan Kualitas Pelaporan Sidang Kabinet “Tata Bahasa Transkripsi Persidangan Kabinet”, yang digelar secara hybrid, Kamis (25/03/2021). (Foto: Humas Setkab/Fitri)
Sebagai unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan persidangan kabinet, baik Sidang Kabinet Paripurna, Rapat Terbatas, maupun Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Kedeputian DKK menghasilkan produk berupa transkripsi dari kegiatan tersebut.
Menurut Thanon, menerjemahkan dari bahasa lisan menjadi tulisan yang terlihat mudah juga memiliki tantangan dan hambatan tersendiri.
“Semua pekerjaan itu ternyata tidak ada yang mudah, semuanya itu ada tantangan, ada hambatan. Bagaimana kita bisa menerabas tantangan dan hambatan tersebut, salah satunya dengan FGD pada pagi hari ini,” tuturnya.
Deputi Seskab Bidang DKK mengungkapkan, tantangan tersebut di antaranya adalah terdapat kata-kata yang tidak baku atau berasal dari bahasa daerah, kebiasaan, serta dialek yang muncul dari para peserta rapat. Pertemuan yang bersifat tertutup juga membuat peserta lebih bebas untuk mengekspresikan buah pikirannya secara spontan.
“Saya juga melihat ini sebuah dinamika yang mungkin menarik untuk bisa kita bicarakan di FGD pada pagi hari ini . Banyak sekali istilah-istilah dan singkatan yang kadang-kadang kita enggak ngerti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Thanon mengharapkan pelaksanaan FGD kali ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta untuk menggali ilmu pengetahuan terkait tata bahasa yang baik dan benar yang kemudian diimplementasikan dalam setiap pekerjaan sebagai bentuk kontribusi dan pelayanan terbaik yang bisa diberikan kepada bangsa, negara, pemerintah, dan juga kepada masyarakat.
“Saya betul-betul sangat berharap ke depan kita betul-betul menerapkan zero mistakes, meminimalisir kesalahan karena pada saat kita sekali salah, tidak ada lagi benteng yang akan melindungi teman-teman sekalian,” tandas Deputi Seskab Bidang DKK.
Sebagai informasi, tercatat di tahun 2020 Sekretariat Kabinet telah menyelenggarakan 196 persidangan, yang terdiri dari 10 Sidang Kabinet Paripurna, 115 Rapat Terbatas, 66 Rapat Internal, dan 5 pertemuan yang menghadirkan para gubernur atau kepala daerah.
Jika merujuk jumlah total hari kerja dikurangi jumlah libur akhir pekan, libur hari nasional dan keagamaan, serta cuti bersama maka rata-rata penyelenggaran sidang per hari adalah 0,8. Dengan kata lain, dalam 5 hari kerja rata-rata terdapat 4 kali persidangan.
FGD ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Kepala Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan E. Aminudin Aziz dengan materi “Kebijakan Nasional tentang Bahasa”; Frans Asisi Datang yang merupakan pengajar tetap Program Studi Indonesia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, menyampaikan materi “Ragam Bahasa Pemerintahan: Kajian Transkripsi Persidangan Kabinet”; serta Direktur Utama Narabahasa Ivan Lanin dengan materi “Kasus-Kasus Kesalahan Berbahasa dalam Ranah Publik”.
Turut hadir secara tatap muka pada kegiatan ini Asisten Deputi Bidang Penyelenggara Persidangan Sjahriati Rochmah, Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Said Muhidin, serta Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemah Yuyu Mulyani.
Hadir juga perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga, di antaranya dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Polhukam, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, DPR, serta Dewan Energi Nasional. (RF/UN)
Oleh: Setkab
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS