Foto: Humas Polsek Tulung Selapan. |
BorneoTribun Sumsel - Sungguh tega, mertua tewas akibat makan sayur pindang ikan terisi racun yang dilakukan tidak lain menantunya sendiri Dewi Asmara (45).
Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan berhasil meringkus seorang perempuan tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Lebung Hitam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ahad (7/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka yakni Dewi Asmara (45) yang telah tega menghabisi nyawa korban Noni (61) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK M.Si melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno membenarkan telah mengamankan Dewi Asmara tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurutnya, tersangka diamankan atas dasar laporan masyarakat bahwa ada salah satu warga yang meninggal dunia karena diracun, yang dilakukan oleh tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Komering di bawah komando langsung Kapolsek Tulung Selapan, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di TKP, petugas mendapati korban tergeletak dengan kondisi mulut mengeluarkan busa. Selain korban, petugas juga menemukan beberapa ekor kucing dalam kondisi tidak bernyawa.
Sementara itu saat petugas melakukan pemeriksaan, didapati tersangka bersama suaminya sedang berada di dalam rumah.
“Tersangka dan suaminya ini memang tinggal serumah dengan korban. Setelah kita tanya, tersangka mengakui bahwa dialah yang telah membunuh mertuanya itu, dengan alasan sering cekcok,” ungkap Kapolsek.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencampurkan racun biawak merk Fradan milik suaminya sebanyak satu sendok makan ke dalam panci yang berisi sayur pindang ikan salai yang dimasak korban.
Setelah dimasukkan kedalam panci, korban pun menyantap pindang tersebut dan sesaat kemudian korban langsung meregang nyawa. “Korban meninggal dunia di TKP tanpa sempat diberikan pertolongan,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tulung Selapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni panci berisi pindang ikan salai, piring dan sendok bekas makan serta poto 3 (tiga) ekor kucing mati.
“Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan dari amukan massa. Dan untuk tersangka sendiri akan kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Editor: Yakop
Oleh: Beritakajang/ron
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS