DPD dukung Kominfo dalam Akselerasi Transformasi Digital | Borneotribun.com

Jumat, 26 Maret 2021

DPD dukung Kominfo dalam Akselerasi Transformasi Digital

DPD dukungKominfo dalam Akselerasi Transformasi Digital
Petugas menunjukan aplikasi perizinan online di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (26/2/2021). - (antarafoto)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk program akselerasi transformasi digital di Indonesia.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Badikenita Br. Sitepu, menyatakan dukungan lembaga tersebut untuk pembangunan Pusat Data Nasional, Pelayanan Publik lewat smart city, dan Pembangunan Infrastruktur Digital Nasional.

"Kami mendukung satu data melalui pembangunan Pusat Data Nasional untuk memberikan pelayanan satu data dan menunjang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pelayanan publik. Selain itu sepakat untuk menyukseskan program kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam mewujudkan infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital di Indonesia," kata Badikenita, dalam keterangan pers bersama Kominfo, dikutip Kamis.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam rapat pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut, memberikan masukan terkait pengembangan teknologi informatika dan komunikasi dalam peningkatan pelayanan publik.

"Pembangunan infrastruktur digital di seluruh Indonesia penting untuk menunjang pelayanan publik secara digital yang andal. Demi mewujudkan hal tersebut, Kementerian Kominfo bersama operator seluler nasional senantiasa memprioritaskan perluasan akses internet dan pembangunan infrastruktur digital pada layer backbone, middle-mile, hingga last-mile," kata Johny.

Indonesia saat ini memiliki infrastruktur tulang punggung serat optik nasional sepanjang 342.239 kilometer, yang dibangun dan dikembangkan bersama operator telekomunikasi. Sebanyak 12.229 kilometer di antararnya termasuk Jaringan Palapa Ring.

"Di layer middle-mile, Indonesia memaksimalkan penggunaan teknologi fiber-link network dan juga microwave-link network untuk pengadaan jaringan. Di samping dua teknologi tersebut, Indonesia juga memiliki 5 (lima) satelit telekomunikasi nasional dan mengelola 4 (empat) satelit telekomunikasi asing, dengan total kapasitas sebesar 50 Gbps," kata Johnny.

Untuk layer last-mile, pemerintah bersama dengan operator seluler, telah membangun 533.988 base-transceiver station untuk menyambungkan jaringan middle-mile dengan jaringan mobile broadband atau jaringan seluler di last-mile.

“Selain itu, terdapat fixed broadband yang terdiri dari fiber-to-the-home, Wi-Fi, dan LAN. Teknologi satelit juga membantu mendukung jaringan di layer last-mile," kata Johnny.

Pemerintah saat ini berupaya meningkatkan rasio internet link untuk memperkecil disparitas digital, baik secara jumlah penduduk maupun kualitas.

Prioritas Kominfo saat ini adalah membangun infrastruktur sampai 2024, yaitu pembangunan BTS 4G di 12.5548 desa dan kelurahan hingga akhir 2022.

Infrastruktur di 3.435 titik merupakan komitmen operator telekomunikasi, sementara 9.113 menjadi wilayah kementerian melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi karena berada di wilayah 3T.

"Sampai dengan tahun 2020, telah digelar infrastruktur telekomunikasi 4G di 1.209 desa/kelurahan 3T melalui upaya upgrading BTS. Pembangunan di 7.904 desa/kelurahan lainnya telah dimulai sejak penandatanganan kontrak payung pada akhir Februari lalu. Harapannya, 4.200 titik BTS 4G akan terbangun pada tahun 2021 ini dan 3.704 lainnya dapat diselesaikan pada tahun 2022 mendatang, 10 tahun lebih cepat dari rencana awal di tahun 2032," kata Johnny.

Pemerintah juga akan meluncurkan Satelit Multifungsi SATRIA-1 yang akan mencukupi kebutuhan internet cepat untuk 150.000 titik layanan publik pada kuartal III tahun 2023.

Satelit SATRIA-1 adalah realisasi komitmen Pemerintah untuk menjangkau wilayah blankspot di daerah 3T dan perbatasan.

“Adapun 150.000 titik fasilitas publik yang akan dijangkau oleh satelit ini terdiri dari 3.700 fasilitas kesehatan, 93.900 sekolah/pesantren, 47.900 kantor pemerintah daerah, dan 4.500 titik layanan publik lainnya. Dengan total kapasitas satelit sebesar 150 Gbps, masing- masing titik akan mendapatkan kapasitas sebesar 1 Mbps,” kata Johnny.

Kominfo saat ini juga menambah dan menata kembali (farming dan refarming) spektrum frekuensi radio pada tiga lapisan spektrum, yaitu coverage layer, capacity layer, dan super data layer.

"Demi menjaga kualitas layanan telekomunikasi yang optimal, sedang diupayakan pula pembangunan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) Nasional. Melalui PMT, pemerintah dapat memonitor quality of service (QoS) dan quality of experience (QoE) telekomunikasi melalui pengukuran real-time yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dalam menangani gangguan kualitas layanan telekomunikasi secara lebih cepat, efektif, dan efisien," kata Johnny.

Pemerintah sedang membangun sistem yang mendukung interoperabilitas dan integrasi data secara nasional.

“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, akan dibangun Pusat Data Nasional (PDN) yang ditargetkan dapat beroperasi penuh pada tahun 2024 mendatang demi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan inisiatif Satu Data Indonesia,” kata Johnny.

Sementara itu, untuk pelayanan publik, terdapat Gerakan Menuju 100 Smart City yang ditujukan bagi 100 kabupaten dan kota terpilih.

“Gerakan ini ditujukan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat semakin mengakselerasi pemanfaatan teknologi digital, merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan dengan berbasis data, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Johnny.

Kementerian juga menyiapkan Program Pembangunan SDM di era digital.

“Menggunakan konsep 'piramida' untuk mencakup seluruh tingkat kecakapan. Di level kecakapan digital dasar, edukasi literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Di level kecakapan digital menengah, disediakan beasiswa Program Digital Talent Scholarship (DTS) untuk upskilling di bidang digital untuk menghadapi industri 4.0 dengan target pekerja level teknis dan profesional. Di level praktisi tingkat pimpinan, disediakan beasiswa Program Digital Leadership Academy (DLA) untuk para decision maker dari sektor publik, sektor swasta, dan akademisi,” kata Johnny.

Mengenai tata kelola sistem elektronik sektor publik maupun privat Menteri Kominfo menyatakan Pemerintah memperkuat dengan regulasi pendukung. “Kementerian Kominfo bersama Dewan Perwakilan Rakyat tengah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pengesahan RUU PDP sendiri saat ini menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan demi memastikan pelindungan data pribadi, keamanan, dan kedaulatan data terpenuhi,” kata Johnny.

Johnny juga merinci beberapa regulasi yang telah ada dan perlu dilaksanakan antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, dan Peraturan Menteri (PM) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Oleh: Antaranews

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar