Demi Memenuhi Kebutuhan Keluarganya, Tersangka rela Mencuri HP. |
BorneoTribun Mataram, NTB - Berhati-hatilah bila menyimpan barang-barang berharga di Dasboard sepeda motor seperti Dompet, Hp dan barang berharga lainnya, karna hal tersebut dapat memancing pelaku tindak kejahatan. Seperti halnya yang terjadi atau dialami NF, seorang korban yang kehilangan barang jenis Hp yang tersimpan di Dasboard sepeda motor nya.
Menurut keterangan Kapolsek Cakranegara Kompol Zaki Magfur Sik, dalam sebuah acara rilis tindak kejahatan yang berhasil diungkapkan oleh Polsek Cakranegara yang berlangsung Sabtu 27 maret 2021 pukul 10:30 bertempat di Lingkungan Polsek Cakranegara.
Dalam keterangan nya Kapolsek menjelaskan: "kejadian ini berawal dari korban yang hendak ke Pasar Bertais dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di parkiran korban langsung parkir dan masuk ke dalam pasar, dan tak lama berselang korban sadar kalau Hp nya di taruh di kantong depan sepeda motor nya, lalu dengan tak buang waktu korban balik lagi ke parkiran dimana sepeda motor nya di parkir tadi, dan korban kaget ketika sampai di parkiran tidak menemukan apa-apa di dasboard atau kantong sepeda motor nya, Hp nya hilang, dan korban baru tersadar bahwa Hp nya diambil seseorang setelah beberapa detik terdiam, dan korban mengalami kerugian ± 3.500.000 ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ). Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke polsek Cakranegara. Setelah memberikan sedikit keterangan kepada petugas yang saat itu langsung membuat laporan yang nantinya akan di tindak lanjuti," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa dari laporan tersebut anggota polsek cakranegara melalui Team Ops Unit Reskrim polsek cakranegara mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dan berdasarkan hasil olah TKP tersebut team berhasil mengetahui identitas serta ciri-ciri tersangka yang juga sebagai tukang parkir di tempat kejadian.
Dari informasi tersebut tak butuh waktu lama, Tim Ops Reskrim Polsek Cakranegara berhasil mengamankan tersangka bernama SP ( inisial ) dan langsung dibawa ke polsek untuk diminta keterangan lebih lanjut, kata kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka SP bahwa Hp yang di ambil di Dasboard tersebut semula ingin di amankan, namun karna terdesak kebutuhan SP mengajak temannya bernama AS untuk pergi menggadaikan HP yang diamankan tersebut ke salah seorang teman bernama RZ dengan nilai Rp. 285.000 ( Dua ratus Delapan puluh lima ribu rupiah ). Dan dari hasil itu tersangka SP mendapatkan Rp. 200.000 dan temennya AS mendapat Rp. 85.000. Hasil tersebut menurut tersangka SP digunakan untuk membeli kebutuhan keluarga nya, ungkap tersangka.
Dari tersangka pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp Resmi note 8 warna hitam. Dan sebagai konpensasi terduga pelaku di sangka kan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 ( lima ) tahun penjara.
Oleh: Adbravo
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS