Seorang kepala desa di Garut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak penipuan.
Kepala desa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru beberapa hari lalu, tersangka resmi ditahan.
Diketahui kades tersebut korupsi dana desa hingga Rp400 juta untuk menghidupi kedua istrinya
Korupsi Untuk Hidupi 2 Istri
Dilansir dari Merdeka.com, Kejaksaan Negeri Garut menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bayongbong karena diketahui melakukan tindakan korupsi uang dana desa. Jumlah uang dana desa yang dikorupsi sekitar Rp400 juta.
Kades Karyajaya berinisial E itu diketahui memakai dana desa untuk menghidupi kedua istrinya.
Tak hanya itu, E juga melakukan tindak penipuan. E korupsi dana desa sejak tahun 2017 silam namun baru terungkap tahun lalu.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS