Bhabinkamtibmas Desa Jesape laksanakan himbauan Karhutla. |
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Bhabinkamtibmas Desa Jesape Bripka Ali Imron laksanakan Himbauan Karhutla menggunakan bener di Desa Binaannya,Sabtu (13/03/2021).
Disela kegiatan rutinnya untuk melayani masyarakat,sebagai Bhabinkamtibmas Bripka Ali Imron juga laksanakan Himbauan Karhutla kepada warga Binaannya,hal tersebut dilakukan demi mengedukasi masyarakat terutama terkait Peraturan Bupati (PERBUP) Bengkayang tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal yang didalmnya berbunyi :
- Wajib membuat skat kanal dengan lebar minimal 1 meter
- Mempersiapkan peralatan pemadam api sebelum membakar
- Memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan
- Pembakaran dilakukan secara gotong royong
- Pembakaran lahan dilakukan secara bergiliran
- Selama pembakaran harus dijaga bersama agar api tidak merambat keluar lahan
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati tersebut harapannya masyarakat terutama para petani menjadi lebih tenang dalam hal pengelolaan lahan yang notabene memang sudah menjadi kearifan lokal,tentunya dengan tetap memperhatikan isi dari poin-poin yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkayang tersebut,namun jika masih diketemukan pelanggaran terkait tata cara pembukaan lahan seperti yang sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Bengkayang tersebut tentunya akan ada konsekuensi hukum yang akan diterapkan.
Dengan terus dilakukannya himbauan terkait PERBUP Bengkayang Nomor 34 tahun 2020,kedepan tidak ada lagi masyarakat terutama diwilayah Kecamatan Ledo yang terjerat Pidana terkait Karhutla.
Ditempat terpisah pada saat dikonfirmasi Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait Peratutan Bupati Bengkayang Nomor 34 tahun 2020 tersebut,oleh karenanya saya selaku Kapolsek tidak Bosan untuk terus mengingatkan para Bhabinkamtibmas saya untuk selalu menyempatkan memberi edukasi dan himbauan kepada para warga didesa binaannya masing- masing disela- sela sambangnya terkait PERBUP Nomor 34 tersebut,tutupnya.
Sumber : Rinto Andreas/Humas Polsek Ledo
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS