Borneotribun I Mataram - Nusa Tenggara Barat adalah salah satu provinsi di indonesia yang memiliki areal pertambangan emas, baik yang dikelola oleh perusahaan skala besar maupun yang dikelola oleh rakyat atau yang saat ini disebut Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, Pemerintah memiliki kewajiban atas pengelolaan pertambangan rakyat agar kegiatan tidak memberikan dampak lingkungan yang buruk baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitarnya.
Kegiatan PESK telah berlangsung di beberapa lokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diantaranya di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Sebagian besar kegiatan PESK di lokasi tersebut masih menggunakan merkuri dalam memproses bijih emas, padahal sebagaimana diketahui merkuri sangat berbahaya baik bagi kesehatan manusia maupun bagi lingkungan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak guna memberikan alternatif kepada para penambang PESK agar penggunaan merkuri dapat dihentikan sehingga pencemaran lingkungan dapat dihindari.
Dalam upaya penghapusan penggunaan merkuri di sektor PESK, Proyek GOLD-ISMIA (Global Environment Facilities-Global Opportunities for Long-Term Development Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s Artisanal and Small-scale Gold Mining) yang merupakan kerjasama antara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) bersama UNDP (United Nations Development Programme) mengadakan Kegiatan “Pelatihan ToT atau Training of Trainer Formalisasi di Sektor PESK” bagi perwakilan dari 7 koperasi penambang dan 1 kelompok penambang di Kecamatan Sekotong pada 8-11 February 2021 di Hotel Santika Mataram.
Kegiatan ToT Formalisasi di Sektor PESK dibuka pada Senin, 8 Februari 2021 oleh Dr. Ir. Rudi Nugroho, M.Eng., Direktur Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Mineral BPPT selaku Deputy National Project Director (DNPD) GOLD-ISMIA.
“Kegiatan ToT ini penting dilakukan untuk koperasi penambang sebagai organisasi anggota penambang yang nantinya akan memberikan informasi kepada anggotanya mengenai praktek PESK yang dilakukan secara formal baik dari sisi kelembagaan, peraturan, teknologi dan kepemimpinan. Kedepannya diharapkan masyarakat penambang ini siap meninggalkan merkuri dan beralih ke metode lain yang lebih ramah lingkungan”, tutur Dr. Rudi Nugroho.
Selama 4 hari pelaksanaan kegiatan ToT, para perwakilan koperasi dan kelompok penambang akan diberikan pemahaman tentang berbagai topik terkait formalisasi di Sektor PESK, diantaranya tata cara pengajuan izin pertambangan dan pengolahan, mekanisme pendirian koperasi penambang, pengolahan emas dan pengeloaan limbah yang baik dan benar dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja. Setelah pelaksanaan ToT, para peserta diharapkan mampu menjadi pelatih dan menyampaikan materi tersebut kepada anggota koperasi dan kelompok penambangnya masing-masing.
Kegiatan ToT juga dihadiri oleh perwakilan KLHK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) serta Kepala Desa Buwun Mas, Pelangan dan Cendi Manik, dan mengundang Dinas ESDM Provinsi NTB, Dinas LHK Provinsi NTB dan Dinas LH Kabupaten Lombok Barat sebagai perwakilan pemerintah daerah. ( Adbravo )
Editor : Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS