Duduk Perkara Suami-Istri Di Tangerang Selatan Ditelanjangi Massa Dan Nyaris Dibakar Hidup-Hidup | Borneotribun.com

Rabu, 03 Februari 2021

Duduk Perkara Suami-Istri Di Tangerang Selatan Ditelanjangi Massa Dan Nyaris Dibakar Hidup-Hidup

  



Sepasang suami dan istri di Tangerang Selatan (Tangsel) Banten ditelanjangi massa dan nyaris dibakar hidup-hidup. Berikut kronologinya.

Ratusan warga naik pitam tatkala memergoki suami istri pelaku pencurian modus ganjal ATM di sebuah mini market di bilangan Jalan Jombang Raya, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (27/10/2020) malam.

Aksi ganjal ATM tersebut terkuak berkat kejelian salah seorang pramuniaga.

 
Dia memperhatikan gerak-gerik suami istri itu yang belakangan diketahui bernama Dani dan Ayu.

Nadia, barista di minimarket itu merupakan saksi mata kejadian. Dia melihat sang pramuniaga sempat menegur Dani.

Dani yang panik aksinya ketahuan, mencoba melarikan diri hingga tertabrak motor.
 
“Lagi pada ngantre banget kan ATM. Istrinya tuh di situ kaya ngintai gitu. Terus sudah kejadian lama, orang ramai-ramai kan. Kirain ada orang ketabrak, terus teriak-teriak, katanya nyongkel-nyongkel ATM. Yang lihat itu pramu sini,” ujar Nadia.

“Terus kata pramu sininya itu dia ditegor, ‘ngapain bang, mau nyongkel ATM ya?’ Terus dianya (pelaku) langsung kabur lari. Nah ternyata yang ketabrak itu ya si pelakunya. Ketabrak motor,” papar Nadia menceritakan, di lokasi Selasa (27/10/2020).

Warga yang masih ramai di sekitar lokasi pun langsung melempar pandang ke pelaku Dani dan mulai menyamperi.

Terbakar amarah mendengar kelakuan Dani yang sangat meresahkan itu, warga menggeruduk mengelilingi sambil menginterogasi. Sang istri, Ayu pun ikut terseret.

“Warga ramai akhirnya dibawa ke pojok Indomaret. Dia sempat enggak ngaku, istrinya pun sempat enggak ngaku. Akhirnya ketahuan, dompetnya ketahuan sama warga, itu isinya ATM banyak banget,” ujarnya.

Melihat banyaknya ATM yang menjadi bukti kuat aksi pencurian modus congkel ATM itu, warga yang semakin banyak mengerubungi pun tak kuat menahan diri.

Dani habis dipukuli dan ditendangi warga sampai babak belur. Bahkan warga sempat ingin membakar Dani.

Beruntung sebagain warga masih bisa berpikir jernih dan menahan aksi main hakim sendiri itu.

“Pas ketahuan, dia (pelaku) sempat mau dibakar, cuma kata warga, ada yang jangan sepihak dibakar, ada yang membela kan. Sudah gitu duduk di situ diwawancarai lagi, ditelanjangin tuh, sampai digebukin ditendangin, akhirnya polisi datang langsung diangkut,” ujarnya.

Suami istri itupun diangkut aparat Polsek Pondok Aren untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Versi Kapolsek
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa, memaparkan, kronologi berawal dari korban, seorang wanita yang hendak menggunakan mesin ATM di minimarket itu.

Karena sudah diganjel benda tertentu oleh pelaku, kartu ATM tertahan. Pelaku yang merupakan dua orang suami istri, atas nama Dani dan Ayu langsung beraksi.

Ayu berusaha memberikan saran dan mengalihkan perhatian korban, sedangkan Dani bertugas mengambil kartu ATM dan mengakali chipnya menggunakan teknologi tertentu.

“Kronologinya ini korban ngambil ATM nah kartunya nyangkut nih, nah dikasih tahu sama pelaku instruksinya, tapi tetap enggak keluar juga kartunya, yasudah ditinggal sama korban, korban keluar dikasih tahu sama pegawai Indomaret, ‘bang kartunya diambil sama pelaku cowok’, yasudah akhirnya digruduk sama warga, sampai terjadi ramai-ramai gitu.”

“Posisinya waktu korban keluar kartunya nyangkut, pelaku yang laki masuk ke dalam ngambil tapi si pelapor atau korban masih di daerah situ jadi dikasih tahu sama karyawan Indomaret,” kata Riza saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Saat kepergok itu, warga lain yang berada di sekitar lokasi langsung datang mengerubungi.

Riza menyebut ada sekitar 100 orang yang mendesak sambil menginterogasi suami istri itu.

“Digeruduk doang ramai-ramai, diintrogasi 100 orang kan pelaku bingung jawab juga,” ujarnya.

Tidak lama, aparat dari Polsek Pondok Aren pun mengamankan Dani dan Ayu, menggelandangnya ke Mapolsek Pondok Aren untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara, keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Sumber: www.tribunnews.com

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar