Senilai Kurang Lebih 289 Juta Rupiah Pemusnahan BMN Hasil Penindakan | Borneotribun.com

Rabu, 02 Desember 2020

Senilai Kurang Lebih 289 Juta Rupiah Pemusnahan BMN Hasil Penindakan

Senilai Kurang Lebih 289 Juta Rupiah Pemusnahan BMN Hasil Penindakan
Senilai Kurang Lebih 289 Juta Rupiah Pemusnahan BMN Hasil Penindakan. (Foto: Istimewa)

Sanggau, Kalbar - Dansatgas Yonif 642 Kapuas Hadiri Undangan Bea Cukai Entikong dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan

Kerja sama dengan instansi terkait di wilayah perbatasan terus dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kps bersama Customs, Immigration, Quarantine & Security (CIQS), Kepolisian, beserta Instansi terkait lainnya.

Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersama Bea Cukai Entikong dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan pada hari Rabu, 2 Desember 2020.
Senilai Kurang Lebih 289 Juta Rupiah Pemusnahan BMN Hasil Penindakan. (Foto: Istimewa)

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang tersebut merupakan Barang Milik Negara yang merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, penindakan di jalur tradisional, dan operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian RI serta operasi pasar Barang Kena Cukai periode BMN Februari 2019 s.d September 2020 bersama dengan seluruh Instansi yang di perbatasan RI-Malaysia Wilayah Kerja Entikong.

“Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara, pemusnahan dilakukan dalam hal berikut yaitu, Barang yang menjadi Milik Negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor serta berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," ujar Dansatgas

"Barang yang dimusnahkan yaitu berupa produk hasil tembakau, makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain senilai kurang lebih 289 juta rupiah." tambah Dansatgas.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bapak Ristola S.I Nainggolan selaku Kepala KPPBC TMP C Entikong, bersama dengan Dansatgas Yonif 642/Kps, Kapolres Sanggau, Dandim 1204/Sgu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Kepala Loka BPOM Sanggau, Kepala Administrator PLBN Entikong, Camat Entikong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Kepala BP2MI Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil 1204-21/Entikong, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan UPT Entikong dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

Kegiatan ini merupakan hasil dari peran serta masyarakat dan sinergi dari seluruh unsur terkait baik dari Satgas Yonif 642/Kps, unsur CIQS, Kepolisian, serta Instansi terkait lainnya."Saya selalu menekankan ke jajaran saya agar terus melaksanakan patroli dan pengawasan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya di Entikong ini,” jelas Dansatgas.

(YK/LB)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar