Polsek Makasar, Polrestro Jakarta Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hilda, wanita berusia 22 tahun yang terjadi pada 3 April 2019.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan pelaku Hendra Supriyatna Alias Indra merupakan suami siri dari korban Hilda memperagakan dari awal mengeksekusi korban hingga membuang di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.
Dalam melancarkan aksinya, Hendra dibantu rekannya Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, dalam rekonstruksi ini, kedua tersangka Indra dan Unyil memperagakan sebanyak 24 adegan.
"Dari hasi rekonstruksi ada 24 adegan diperagakan. Ini dari saat pelaku adu mulut dengan korban, membunuh, hingga membuang jasad korban," kata Kompol Saiful di lokasi rekonstruksi, Rabu 30 Desember 2020.
Rekonstruksi diawali saat Hilda mendatangi Terminal Cikarang lokasi bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang dengan pelat nomor B 7069 PV terparkir. Hendra alias Indra merupakan sopir dari bus tersebut saat melakukan pembunuhan terhadap Hilda.
Hilda meminta pertanggungjawaban kepada Hendra agar hubungan mereka disahkan secara hukum. Namun, permintaan ditolak oleh Hendra dengan alasan sudah berkeluarga sehingga adu mulut terjadi.
"Dalam bus tersebut pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali, dua di bagian belakang kepala, satu di bagian depan. Dipukul menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus," tambah Saiful.
Setelah membunuh Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan, jasad dibawa dari Terminal Cikarang, Kabupaten Bekasi ke taman kota Tol Jagorawi. Jasad korban dibawa menggunakan bus Mayasari, lalu dikubur di taman kota Tol Jagorawi yang berjarak sekitar 150 meter dari permukiman warga.
"Reka adegan ini dilakukan sampai saat jasad korban ditemukan pada 7 April 2019. Ditemukan dalam keadaan setengah terkubur dan tertutup daun pisang," tutur Saiful.
Hendra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Unyil yang ikut membantu Indra dijerat pasal 340 KUHP, juncto pasal 338 KUHP, juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, juncto pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama selama 20 tahun penjara.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS