Image https://setkab.go.id |
BorneoTribun | Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada tanggal 7 Desember 2020.
Perpres yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini, diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteran umum, sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait.
Disebutkan juga bahwa target yang ditetapkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2016 telah tercapai, diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat.
Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif.
“Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian dirumuskan dalam Pasal 1 Perpres ini.
SNKI yang terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Layanan Keuangan Indonesia; c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d. Penutup ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020.
Disebutkan di Pasal 2, SNKI berfungsi sebagai:
1. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing;
2. sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan SDGs yang terkait di Indonesia; dan
3. bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.
Dijelaskan dalam Perpres ini, untuk melaksanakan SNKI dibentuk DNKI.
“DNKI bertugas a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, b. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 ayat (3), DNKI diketuai oleh Presiden dan beranggotakan menteri dan pimpinan lembaga terkait. Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan duduk sebagai Wakil Ketua Harian.
“Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 4 ayat (7).
Dalam pelaksanaan tugasnya, DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan. DKNI juga dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.
“Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI dapat melibatkan tim di daerah,” bunyi ketentuan Pasal 7.
Pada Pasal 11 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 12 peraturan ini.
(YK/UN)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS